VIVAnews – Penyidik Kepolisian Resor Jember menetapkan Bahar Mario (27 tahun) dan Busani (47) sebagai tersangka pembunuhan Surono (51), warga Dusun Juroju, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Setelah meninggal, jasad korban dikubur dengan semen yang di atasnya di bangun musala.
"Sudah ditetapkan tersangka dua orang, istrinya (Busani) dan anaknya (Bahar Mario)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, dihubungi VIVAnews pada Kamis, 7 November 2019.
Barung menjelaskan, korban dan istrinya, Busani, memiliki dua anak. Anak yang pertama tinggal di Bali, adapun anak yang kedua, tersangka Bahar Mario, tinggal bersama di Jember. "Motifnya (pembunuhan) kemungkinan masalah warisan," tandas Barung.
Kasus pembunuhan ini bermula dari laporan hilangnya korban sejak April 2019 lalu. Ternyata, jasad korban ditemukan terkubur di dalam rumah yang di atasnya dibangun musala.
"Tujuh bulan yang lalu, telah dibunuh, dengan cara dipukul sebatang besi sepanjang satu meter," kata Barung.
Tidak hanya jasad korban yang tinggal tulang-belulang, bersama jasad korban juga ditemukan barang bukti linggis sepanjang 65 sentimeter dan diameter 4 sentimeter yang beratnya 10 kilogram. Diduga, dengan linggis itu tersangka membunuh korban.