VIVAnews - Seorang wanita muda terpaksa berurusan dengan aparat lantaran diduga nekat menyelundupkan narkoba jenis sabu yang disembunyikannya di dalam alat kontrasepsi. Peristiwa itu terjadi saat pelaku melakukan kunjungan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Depok, Jawa Barat.
Data yang berhasil dihimpun menyebutkan, kejadian bermula ketika wanita berinisial H mengunjungi seorang narapidana di rutan tersebut. Sesuai prosedur keamanan, H pun harus melalui serangkaian pemeriksaan yang cukup ketat, di antaranya pemeriksaan melalui mesin X-ray sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kepala Rutan Kelas II B Depok, Bawono Ika Sutomo, mengungkapkan instansinya berhasil menggagalkan penyelundupan sabu itu saat petugas wanita memeriksa tubuh H di ruang khusus secara langsung.
“H beserta anaknya dilakukan penggeledahan badan di ruangan penggeledahan badan khusus wanita sesuai dengan prosedur yang berlaku. Saat itulah petugas kami mencurigai sesuatu yang digenggam oleh yang bersangkutan,” kata Bawono, Kamis 7 November 2019.
Ketika digeledah, ternyata barang yang dalam genggaman telapak tangan kiri H diduga adalah narkotika jenis sabu.
“Jadi barang itu dimasukkan di dalam alat kontrasepsi (kondom) dengan dilapisi plastik dan dibungkus tisu,” ujar Bawono, sambil didampingi Kepala Pengamanan Rutan Kelas IB Depok, Puang Dirham.
Guna penyelidikan lebih lanjut, petugas rutan kemudian berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polresta Depok. Kasusnya kini dalam pengembangan. (ren)