"Tidak Mudah Ubah Perilaku Pegawai Negeri"

VIVAnews - Komisi Antikorupsi menilai hambatan reformasi birokrasi adalah kinerja dan perilaku para pelayan publik. Hal ini termasuk dalam pemberian sanksi bagi pegawai negeri yang kinerjanya tidak baik.

"Tidak mudah mengubah perilaku pegawai negeri," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Haryono Umar, ketika dihubungi VIVAnews, Senin 29 Desember 2008.

Menurut Haryono, pemerintah masih belum tegas memberikan sanksi bagi pegawai negeri yang melanggar aturan. Sanksi yang diberikan seperti menonaktifkan pegawai yang melanggar atau mengganti dia dari posisi yang dijabat belum dilaksanakan dengan baik. "Sekarang berani tidak pemerintah melakukannya," kata Haryono.

Pemerintah, kata dia, juga mengalami kesulitan mengubah perilaku dari segi peraturan. Aturan itu adalah Peraturan Pemerintah 30 tahun 1980 tentang Peraturan Pegawai Negeri Sipil. "Peraturan ini membuat pemerintah kesulitan menindak," kata dia.
Terkiat hal ini Komisi, aku Haryono, belum mengakajinya. "Pun kalau kami sudah mengkajinya hanya sebatas untuk diusulkan," kata dia. Komisi, Haryono melanjutkan, bisa memberikan supervisi dan mengawasi. "Jika peringatan yang kami berikan tidak juga dilakukan atau mereka merubahnya," kata dia. "Baru dilakukan penindakan."

Tahun 2009 ini, komisi masih fokus pada pelayanan publik. Indeks Persepsi Korupsi Indonesia menunjukkan 2,6. Walaupun meningkat dibandingkan tahun 2007, tapi Indonesia sudah ketinggalan jauh dibandingkan Malaysia dan Singapura. Komisi mencatat masalah pelayanan publik masih berkutat pada pembinaan sistem dan akuntabilitas.

DPP Berani Ungkap Indonesia sedang Dilanda Krisis Paling Berbahaya
 Ilustrasi sedekah

Inspirasi Membantu Sesama

"Kami berharap kegiatan ini tak hanya menjadi sekadar acara, tetapi juga menjadi momentum untuk menginspirasi orang lain agar turut berpartisipasi dalam membantu sesama."

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024