Pejabat DKI Gelapkan Pajak Rp 23 Miliar

VIVAnews - Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Jakarta Utara, Edi Suhaedi, ditangkap aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya. Edi diduga menggelapkan pajak penghasilan uang kesejakteraan guru di wilayah Jakarta Selatan senilai Rp 23 miliar.

Sebanyak Rp 18 miliar berupa pajak penghasilan guru di bawah Suku Dinas Pendidikan Dasar dan Rp 5 miliar pajak penghasilan guru guru di bawah Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi. "Pajak itu seharusnya dibayarkan ke kantor pajak untuk periode Januari-Juni 2008," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar, Raja Erisman, di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Senin 5 Januari 2009.

Kasus terbongkar saat petugas pajak menagih tunggakan pajak periode itu kepada Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Selatan. Bendahara Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Selatan, Pujiono, yang berkewajiban menyetor pajak itu pun menjadi sasaran petugas.

Kepada petugas Pujiono lantas mengatakan bahwa pajak itu telah dibayarkan melalui bantuan Kepala Seksi Olah Raga Jakarta Selatan, Purnomo. Dia baru sadar menjadi korban penipuan ketika petugas memastikan surat pajak yang ia miliki palsu.

Dalam pemeriksaan polisi, Purnomo mengakui uang Rp 23 miliar itu ia serahkan kepada Edi. Purnomo mendapat komisi Rp 2 miliar. Untuk meyakinkan Pujiono, Edi dan Purnomo kemudian meminta bantuan AS untuk membuatkan bukti surat pajak palsu. Atas perannya, AS diberi imbalan Rp 2 miliar.

Musim Mudik Lebaran 2024, TPI Imigrasi Soetta Catat Pergerakan Penumpang Naik 10 Persen

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti senilai Rp 11,5 miliar berupa showroom di kawasan Jakarta Utara, sebidang tanah di kawasan Jakarta Timur dan satu unit Toyota Harrier.
Atas perbuatannya, Edi diancam pasal 2 dan atau 3 dan atau pasal 8

Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang pajak yang tak disetor ke kas negara. Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara.

Selain Perpanjangan Kontrak, Erick Thohir Ungkap Perbincangan dengan Shin Tae-yong di Qatar

Selain Edi, polisi juga menetapkan Purnomo sebagai tersangka. Sedangkan, Pujiono masih dimintai keterangan sebagai saksi. AS masih buron.

Sosialisasi Regulasi Pelindungan Kerja Bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM)

Kemnaker Mendukung Penataan NLE dengan Diimbangi Peningkatan Pelindungan Kerja TKBM di Pelabuhan

Kemnaker mendukung pelaksanaan Inpres Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistisk Nasional (NLE), yang berorientasi pada kerja sama antar instansi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024