Paket Stimulus Fiskal

Insentif Rp 12,4 Triliun untuk 31 Sektor

VIVAnews - Pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp 11,4 triliun yang digunakan untuk memberikan stimulus bagi sektor riil dalam bentuk insentif perpajakan dan kepabeanan.

Dana tersebut, menurut data dari Kantor Menko Perekonomian, digunakan untuk mendorong pergerakan sektor riil. Stimulus pajak diberikan dalam bentuk kebijakan pajak dan bea masuk ditanggung oleh pemerintah.

Namun, untuk mendapatkan insentif pajak dan bea masuk tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria. Kriterianya untuk fasilitas pajak adalah menyerap banyak tenaga kerja, menghasilkan barang yang dibutuhkan masyarakat luas, sektor unggulan yang memberikan kontribusi tinggi pada ekspor nasional, dan mendukung investasi di bidang energi, menjaga stabilitas harga pangan pokok, melindungi kepentingan konsumen.

Sedangkan, kriteria industri yang mendapatkan fasilitas bea masuk adalah memenuhi penyediaan barang atau jasa bagi kepentingan umum, meningkatkan daya saing, meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan menaikkan pendapatan negara.

Untuk kriteria barang dan bahan yang memperoleh insentif bea masuk adalah barang yang belum diproduksi di dalam negeri, sudah diproduksi dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, serta sudah diproduksi namun jumlah belum mencukupi.

Ganjar Tak Masalah Ketum PPP Hadir Silaturahmi dengan Kubu 02
ilustrasi ambulans.

Detik-detik Polisi Setop Ambulans Lawan Arus One Way, Ternyata Bukan Bawa Pasien Sakit

Ambulans itu disebut disetop di Exit Tol Parungkuda, Sukabumi.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024