Kasus Korupsi Bantuan Tsunami

Menteri Kelautan Akan Bersaksi di Pengadilan

Kasus Korupsi Bantuan Tsunami
Freddy Akan Bersaksi Di Pengadilan Korupsi

VIVAnews - Menteri Kelautan dan Perikanan, Freddy Numberi dijadwalkan akan bersaksi di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Ia akan bersaksi dalam kasus dugaan korupsi di dinas kelautan dan perikanan di provinsi Jawa Barat.

Rencananya, Freddy akan bersaksi pada pukul 10.00 WIB untuk terdakwa David K Wiranata selaku pimpinan PT Buntala Bersaudara. David diduga terlibat dalam kasus korupsi bantuan untuk korban tsunami di Jawa Barat dengan kerugian negara mencapai Rp 8,1 miliar

Mestinya, Freddy Numberi bersaksi pada 18 Desember 2008. Namun, Freddy batal hadir di pengadilan karena sedang dinas di Manado.

Menurut surat no B-574/Men-KP/XII/2008, Freddy tengah melakukan perjalanan dinas ke Manado dalam rangka persiapan World Ocean Conference tahun 2009.

Freddy akan dimintai keterangannya terkait adanya dugaan dana ke Departemen Kelautan dan Perikanan dan Dewan Perwakilan Rakyat. Freddy akan bersaksi untuk terdakwa David K Wiranata, rekanan Departemen Kelautan dan Perikanan.

Tak Melulu Konsumsi Pil Vitamin, Ini 5 Buah yang Mengandung Vitamin C Tinggi

Dalam dakwaan, David mengaku-ngaku sebagai orang dekat Freddy. Atas dalih ini pula, mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah Hari Purnomo meminta agar keuntungan dana itu disisihkan sebanyak 10 persen untuk pusat dan Dewan Legislatif.
 
Kasus ini bermula dengan ketika pemerintah menganggarkan proyek ini guna membantu korban tsunami Jawa Barat pada tahun 2006 sebesar Rp 26,5 miliar. Rencanannya bantuan berupa jaring, perahu dan rumpon itu akan diberikan kepada para nelayan di empat kabupaten di Jawa Barat yaitu Ciamis, Garut, Tasikmalaya dan Sukabumi.

Dalam pelaksanaan tender PT Buntalan milik David dimenangkan. Namun setelah bantuan diberikan, para nelayan di Ciamis mengeluhkan bantuan itu ke Departemen Kelautan dan Perikanan Pusat. Mereka menyatakan perahu yang diberikan mudah pecah.

Sebelumnya, dua pejabat dinas kelautan dan perikanan Jawa Barat, Asep Hartiyoman dan Ade Kusmana, telah divonis masing-masing dua tahun penjara dalam kasus yang sama.

Mendagri: Dewan Kawasan Aglomerasi Bukan Ambil Alih Kewenangan Pemerintahan Daerah

Selain memperkaya diri sendiri, Asep dan Ade juga terbukti memperkaya pihak lain, yakni David. Selain itu, David, kedua pejabat tersebu juga dinilai telah memperkaya pengusaha lainnya Yendri Naskar Prima Putra (Rp1,56 miliar), dan Bestiadi Fat'alatus Soediutomo (Rp479,63 juta).

Lolly, putri sulung Nikita Mirzani

Tegas! Nikita Mirzani Coret Nama Lolly dari KK, Hak Waris, dan Asuransi: Sudah Gak Peduli!

Lolly sendiri saat ini sudah pulang ke Indonesia setelah tinggal lama di London, Inggris. Nikita Mirzani tahu anaknya itu pulang berdasarkan informasi dari sosial media.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024