Judi Hotel Sultan

Berkas Perkara Diserahkan ke Kejati DKI

VIVAnews - Penyidik Mabes Polri, Senin, 12 Januari 2009 menyerahkan seluruh berkas perkara dan pelaku judi di Hotel Sultan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin, 12 Januari 2009.

Han So Hee vs Hyeri: Drama Cinta Segitiga Ryu Jun Yeol Kembali memanas!


"Kasus judi (hotel) Sultan sudah P21. Jumlah total tersangka 16 orang, tiga di antaranya penyelanggara," kata Direktur I Keamanan dan Trans Nasional Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Brigjen Badrodin Haiti kepada VIVAnews.

Dari 16 tersangka hanya satu orang yaitu, Raymond yang belum P21. Jadi seluruh berkas 15 pelaku dianggap sudah rampung (P21) dan akan segera dibuat berkas tuntutannya. Para tersangka saat ini sudah berada di ruang tahanan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Seluruh tersangka dikenai pasal yang berbeda, antara lain pasal untuk pemain dan pasal untuk penyelenggara.

"Para tersangka sampai di Kejati pukul 11.00 WIB, diantar dengan lima penyidik," ujar Irvan, Humas Kejaksaan Tinggi DKI, saat dihubungi VIVAnews.

Polisi menggerebek kamar 296 Hotel Sultan, Jumat, 24 Oktober 2008 lalu yang digunakan sebagai tempat untuk bermain judi kartu.

Dari hotel ini, polisi mencokok 25 orang karena terlibat perjudian. Setelah dilakukan pemeriksaan, 15 orang ditetapkan sebagai tersangkanya.

Cuan di Bulan Ramadan, BRI Bayarkan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun
Bea Cukai gagalkan peredaran kokain cair

Joint Operation Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran Kokain Cair dan Serbuk MDMA

Joint operation Bea Cukai dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya ungkap dua kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024