Sidang Undang-undang Pemilihan Presiden

Hakim Minta Keterangan Pemerintah dan DPR

VIVAnews -- Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang gugatan Undang-undang Pemilihan Presiden, Selasa 13 Januari 2009. Menurut jadwal, sidang ini akan digelar pukul 10.00 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan dari Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pada Desember 2008 lalu, sejumlah partai bergabung untuk menyoal undang-undang yang disahkan DPR pada 29 Oktober 2008 itu. Di antaranya, partai yang paling menonjol adalah Partai Hati Nurani Rakyat yang dipimpin Jenderal (Purnawirawan) Wiranto.

Kuasa hukum Partai Hati Nurani Rakyat, Teguh Samudra, mengatakan materi utama gugatan ialah persyaratan pengajuan calon presiden yang ditetapkan sebesar 20 persen kursi dan 25 suara.

Tidak Fokus Berkendara, Pengendara Motor Tabrak BMW Seri 5

“Ketentuan itu mencederai demokrasi,” kata Teguh. Selain Partai Hanura, yang ikut menggugat adalah Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Keadilan Nasional Utama dan  Partai Matahari Bangsa.

Undang-undang itu sudah mendapat masalah sejak kelahirannya. Bahkan, waktu itu beberapa partai menyampaikan keberatannya saat paripurna, di antaranya Partai Amanat Nasional.

PAN minta syarat pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik sebesar 15 persen perolehan kursi DPR atau 20 persen perolehan suara sah.

4 Tim Lolos 8 Besar Piala Asia U-23, Indonesia Siap Nyusul?
Azizah Salsha dan Pratama Arhan

Viral Curhat Pratama Arhan ke Azizah Salsha Usai Timnas U-23 vs Australia Bikin Gemes Netizen

Usai pertandingan tersebut, ternyata Pratama Arhan langsung curhat kepada sang istri, Azizah Salsha melalui pesan singkat.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024