Gugatan UU Pemilihan Presiden

“Pak Yudhoyono Dukunglah Kami”

VIVAnews – Ketua Gerakan Nasional Calon Independen, Fadjroel Rachman, meminta dukungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggugat Undang-undang Pemilihan Presiden.

Prediksi Piala Asia U-23: Yordania vs Timnas Indonesia

“Pak Yudhoyono dukunglah perjuangan pemohon judicial review UU Pilpres,” kata Fadjroel usai sidang gugatan undang-undang itu di Mahkamah Konstitusi, Selasa 13 Januari 2009. Sidang hari ini agendanya mendengar keterangan dari pemerintah dan DPR.

Fadjroel mengikuti sidang bersama penggugat lainnya. Mereka adalah Ketua Majelis Syura Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat, Wiranto, diwakili pengacara, dan calon independen Saurip Kadi.

Inspirasi Membantu Sesama

Yang diperkarakan adalah tingginya syarat mengajukan calon presiden dan wakil presiden untuk diusung maju ke pemilihan presiden. Syaratnya, partai pengusung harus mampu meraih kursi minimum 20 persen dari jumlah kursi parlemen. Atau mendapat 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu legislatif.

Fadjroel mengatakan syarat itu menghambat siapapun yang ingin ikut bursa pemilihan presiden 2009, termasuk Yudhoyono.  Fadjroel tidak yakin Partai Demokrat yang mengusung Yudhoyono nanti mampu memenuhi syarat itu.

DPP Berani Ungkap Indonesia sedang Dilanda Krisis Paling Berbahaya

Menurut Fadjroel, nasib Yudhoyono sama dengan calon independen dan pimpinan partai lainnya yang ingin maju di pemilihan nanti. Itu sebab Fadjroel mengatakan dukungan Yudhoyono penting artinya untuk memuluskan judicial review aturan itu. “Supaya bisa maju bersama-sama ke pemilihan nanti,” kata dia.

Fadjroel mengatakan yang diperjuangkan di mahkamah ini bukan semata-mata kepentingan pribadi. Melainkan upaya mengembalikan hak konstitusional anggota masyarakat.

Siswi SMA Negeri 2 Maumere Dilarang ikut Ujian Gegara Nunggak Rp50 Ribu

Siswi SMA Negeri 2 Maumere Dilarang Ikut Ujian Gegara Nunggak Rp50 Ribu

Dian, siswi SMA Negeri 2 Maumere, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengaku tidak diperkenankan mengikuti ujian lantaran memiliki tunggakan uang sekolah

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024