Pencuri Spesialis Rumah Kosong Ditangkap

VIVAnews - Kawanan pencuri spesialis di rumah kosong akhirnya ditangkap polisi dalam operasi penangkapan yang digelar sepanjang Selasa, 13 Januari 2009 lalu.

Kawanan pencuri yang sudah menjadi target operasi polisi itu masing-masing bernama Setiawan alias Bakpau (49), yang menjadi otak kawanan, Satta Soetrisno (43), Prasetyo alias Kentung (31), dan Tedy (38).

Kepada penyidik kawanan ini mengaku sudah beraksi belasan kali dalam setahun terakhir dan hanya khusus menngincar perumahan mewah yang sedang ditinggal penghuninya.

Beberapa diantaranya, di Perum Harapan Indah Bekasi beraksi tiga  kali dan berhasil menjarah berbagai perhiasan emas dan berlian.

Selain itu, kawanan ini juga pernah beraksi enam kali di Perum Villa Nusa Indah Bogor, lalu di sebuah perumahan mewah di Yogyakarta tiga kali dimana kerugian para korbannya mencapai ratusan juta rupiah.

Kasat Resmob AKBP Ahmad Rivai mengatakan modus kawanan ini yakni menetukan rumah yang akan dibobol dengan memerhatikan lampu teras rumah itu du hari berturut-turut.
Jika lampu teras rumah menyala walau di siang hari selama dua hari berarti rumah itu sedang kosong. ”Tapi untuk memastikannya sesaat sebelum beraksi, kawanan ini mengetuk pintu rumah dengan berpura-pura sebagai tamu,” jelas Rivai.

Ia menambahkan, penangkapan ini bermula dari ditangkapnya Satta di rumah kontrakannya di Jalan Persahabatan Rt 08/01 Ciracas Jaktim dengan barang bukti 1 set kunci T, gunting baja, satu unit motor Yamaha Jupiter dan 1 unit ponsel merek Motorola.

Dari pemeriksaan penyidik terhadap Satta, polisi memperoleh nama dan alamat Prasetyo alias Kentung yang kemudian ditangkap dirumahnya di Jalan Pondok Ranggon Rt 04/07 Cipayung Jaktim berikut disita pula 1 set  kunci leter T, linggis dan 1 unit motor Yamaha Jupiter.

Penangkapan berlanjut terhadap Tedy dirumahnya Jalan H.Taiman No.21 Rt 07/02 Pasar Rebo Jaktim berikut barang bukti uang tunai Rp 7,5 juta yang diakuinya sebagai uang sisa hasil penjualan perhiasan emas curian.

Terakhir polisi menangkap otak kawanan, Setiawan alias Bakpau di Jalan Bintara 11 No.105 Bekasi. ”Para tersangka kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas mantan Kasat Remaja Anak dan Wanita Polda Metro Jaya ini.

Juara Sprint Race MotoGP Amerika 2024, Maverick Vinales Tebar Ancaman
Real Mallorca vs Real Madrid

Kekurangan Real Madrid saat Menang Tipis Atas Mallorca

Real Madrid membawa pulang tiga angka dari lawatan ke Estadi Mallorca San Moix, markas Real Mallorca dalam pertandingan pekan ke-31 LaLiga, Sabtu malam WIB 13 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
14 April 2024