VIVAnews – Jenazah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diduga dibunuh, Jamaluddin (55 tahun), dibawa ke kampung halamannya di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Sabtu subuh, 30 November 2019. Jasad Jamaludin segera diberangkatkan setelah menjalani autopsi di RS Bhayangkara, Medan.
"Ya, setelah menjalani autopsi 8 jam bagian dalam, beliau langsung dibawa," ungkap Humas PN Medan, Erintuah Damanik, saat dikonfirmasi VIVAnews, Sabtu siang, 30 November 2019.
Erintuah menjelaskan belum menerima laporan secara detail soal proses pemulangan jenazah Jamaluddin. Tapi, ia memastikan jasad tersebut dibawa keluarga korban ke Aceh.
"Nah, yang saya tidak tahu, apakah dari rumah beliau atau langsung dari Brimob langsung (RS Bhayangkara)," ujar Erintuah.
Dengan kematian Jamaluddin, Erintuah meminta kepada kepolisian untuk segera mengusut tuntas dugaan tewasnya Hakim PN Medan, yang dinilai tidak wajar. Sebab, Jamaluddin ditemukan tewas di dalam mobilnya, di perkebunan sawit di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara,
"Kalau memang itu ada dugaan (pembunuhan) kematian tidak wajar disebabkan orang lain, tentunya menindaklanjuti sesuai dengan hasil autopsi," kata Erintuah.
Jamaluddin ditemukan tewas di bagian kursi tengah mobilnya sendiri, yakni Toyota Land Cruiser Prado berpelat nomor BK 77 HD warna hitam, pada Jumat siang, 29 November 2019, sekitar pukul 13.00 WIB.
Jamaluddin merupakan warga Komplek Perumahan Royal Monaco Blok B No 22 Gedung Johor, Kelurahan Medan Johor, Kota Medan. Kini, kasus kematian Hakim PN Medan itu, tengah dilakukan penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan dan Polsek Kutalimbaru.