VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) belum menerima satupun permintaan resmi perpanjangan pembelian kembali (buyback) saham sejumlah emiten. Namun, pihaknya sudah mendengar informasi terkait rencana tersebut.
"Pengajuan secara resmi belum ada," ujar Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil Bapepam-LK Anis Baridwan di kantornya, Jumat, 16 Januari 2009.
Menurut Anis, selain emiten dari sejumlah perusahaan badan usaha milik negara (BUMN), pihaknya juga memperoleh informasi adanya emiten dari perusahaan swasta yang berniat memperpanjang program buyback.
Anis menuturkan, perusahaan yang memperpanjang masa buyback tetap menggunakan peraturan Bapepam-LK Nomor XI.B.3 tentang tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar Yang Berpotensi Krisis.
Sebelumnya, Kementerian Negara BUMN menyatakan PT Semen Gresik Tbk (SMGR) dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) akan melanjutkan program pembelian kembali saham.
"Baru Semen Gresik yang melaporkan untuk melanjutkan buyback, PGAS juga," ungkap Menteri Negara BUMN, Sofyan Djalil, di kantornya, belum lama ini.