UU JPSK

Dana Krisis dari APBN Pakai Pasal Khusus

VIVAnews - Penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam menangani krisis perbankan dan lembaga keuangan diatur dalam pasal tersendiri pada Rancangan Undang-undang Jaring Pengaman Sektor Keuangan. Tadinya dalam Perpu JPSK ketentuan mengenai penggunaan anggaran negara hanya diatur dalam ayat.

"Sekarang dibuat pasal, bukan ayat," kata  Ketua Forum Stabilisasi Sektor Keuangan Raden Pardede di Jakarta Senin 19 Januari 2009.

Menurut Raden, beberapa pasal yang dipermasalahkan DPR telah diakomodir oleh pemerintah, termasuk kesalahpahaman yang kini diatur secara tegas. "Kita masukkan juga pasal mengenai bagaimana ketentuan akuntabilitas," katanya.

Beberapa pasal yang diubah antara lain Pasal 29 yang menyatakan pembuat kebijakan yang sesuai Undang-Undang tidak bisa dituntut hukum. Dalam aturan yang seudah diubah, pelaksana kebijakan  nantinya tetap akan dituntut di depan hukum.

Raden juga menyatakan, pemerintah siap melakukan pembahasan dengan DPR secepatnya. Namun DPR akan membuat tim pembahas RUU JPSK terlebih dahulu. "Mulai kapan rapatnya tergantung DPR," kata dia.

Sebelumnya DPR menolak mengesahkan Perpu JPSK sebagai undang-undang. Beberapa pasal dianggap bermasalah sehingga pemerintah diminta mengajukan draf RUU yang baru.

Kubu Prabowo-Gibran Sebut Pemilu Ulang Tak Ada di UU
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

KPU Jamin Netralitas Pemilu, Sudah Diawasi Presiden dan DPR

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menjamin netralitas sebagai penyelenggara dalam memverifikasi partai politik sebagai peserta pemilu 2024.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024