Korban Investasi Antaboga

Sampoerna Negosiasi Kembalikan Dana

VIVAnews - Direktur II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjend Polisi Edmond Ilyas mengungkapkan Boedi Sampoerna tengah mengupayakan negosiasi untuk pengembalian dananya yang diduga digelapkan oleh mantan pemilik PT Bank Century Tbk.

"Negosiasinya masih berjalan tuh," ujar Edmond di Jakarta, 19 Januari 2009.

Namun, Edmond tidak menyebutkan dengan siapa negosiasi dilakukan, apakah dengan manajemen baru Bank Century atau dengan Robert Tantular, mantan pemilik Bank Century dan Antaboga Delta Sekuritas.

Yang jelas, Edmond mengakui Sampoerna merupakan satu-satunya korban di Bank Century dan Antaboga. Namun, dia enggan menyebutkan berapa kerugian yang diderita oleh mantan produsen rokok terbesar di Indonesia tersebut.

Boedi Sampoerna adalah mantan Presiden Komisaris PT Hanjaya Sampoerna Tbk, salah satu produsen rokok terbesar di Indonesia. Dia adalah deposan besar Bank Century.

Kantongi Surat Tugas Maju Pilgub, Bobby Nasution: Tak Perlu Daftar Lagi ke Golkar Sumut

Untuk menangani kasus penggelapan dananya oleh Robert Tantular, Sampoerna telah menunjuk kantor pengacara Lucas sebagai kuasa hukumnya.

Edmond hanya menekankan nasabah Century umumnya memang nasabah besar. Kebanyakan dari nasabah Century itu ditawari bunga tinggi sehingga bersedia memindahkan dananya untuk diinvestasikan ke produk investasi di Antaboga. Karena itu, sebagian besar korban Antaboga adalah nasabah Century.

"Kerugian investor juga besar, sekitar Rp 1,4 triliun," katanya.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

MK Juga Surati KPU dan Bawaslu, Bakal Bacakan Dua Putusan

MK bakal membacakan putusan sidang perselisihan pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada 22 April 2024 mendatang.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024