Kasus Pelanggaran Kampanye

Badan Pengawas Dukung Polisi Usut PKS

VIVAnews - Ketua Badan Pengawas Nur Hidayat Sardini minta polisi tetap konsentrasi mengusut dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Partai Keadilan Sejahtera. Kasus itu menjadikan pemimpin partai itu, Tifatul Sembiring, sebagai tersangka.

6 Cara Ampuh dan Mudah Bersihkan Mika Lampu Mobil yang Kusam

"Penetapan status tersangka ada pada penyidik, begitu juga  pembuktiannya," kata Nur usai peluncuran bilik suara pemilu di Kantor Berita 68 H, Kedai Tempo, Utan Kayu, Jakarta Timur, Rabu 21 Januari 2009.

Sebelumnya, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Hidayat Nur Wahid, minta pengusutan kasus itu dihentikan. Alasan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat ini, tidak ada bukti PKS melakukan pelanggaran kampanye.

Trade Minister Reveals Cause of Onions Price Hike

Nur mengatakan ditetapkannya Tifatul menjadi tersangka kasus pelanggaran kampanye itu membuktikan bahwa alat bukti awal sudah mencukupi.

Kata Nur, untuk mengusut kasus itu petugas penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya penyidik mestinya kreatif. "Mestinya, saksi ahli tidak hanya satu,” kata dia.

Penyakit Menular Arbovirosis Jadi Ancaman Baru, Menkes Budi: Lakukan 5 Hal Ini untuk Menanganinya

Nur mengatakan badan pengawas bakal mendukung polisi menuntaskan pengusutan kasus itu. Misalnya merekomendasi saksi ahli.

Awal 2009, PKS demonstrasi di Jakarta. Antara lain dilakukan di depan kantor Duta Besar Amerika Serikat. Tema aksi itu untuk solidaritas Palestina. Aksi itu juga diikuti anak-anak dan calon anggota legislatif partai itu.

Massa juga membawa atribut partai. Itu sebabnya Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta dan Badan Pengawas Pemilu mengusutnya. Aksi pengerahan massa itu dicurigai merupakan kampanye terselubung menjelang pemilu. Setelah itu Tifatul Sembiring diperiksa dan ditetapkan menjadi tersangka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya