Korupsi Depkumham

Hartono Tidak Bisa Diperiksa di Singapura

VIVAnews - Kejaksaan Agung menegaskan penyidik akan memeriksa saksi kasus dugaan korupsi pada biaya akses sistem administrasi badan hukum (sisminbakum), Hartono Tanoesoedibjo.

"Tidak mungkin pemeriksaan itu dilakukan di Singapura. Harus di sini," kata Jaksa Agung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendy, Rabu 21 Januari 2009.

Ia tidak memungkiri bahwa ada aturan yang membolehkan penyidik memeriksa seseorang di kediamannya atau di tempat yang dia minta. "Tapi alasannya harus bisa diterima secara hukum. Tapi ini di Singapura. Wilayahnya sudah lain," kata dia.

Kejaksaan, kata dia, akan terus memanggil Hartono dan jika dia tidak datang lagi, "apapun alasannya, ya panggil paksa," kata dia.

Kolaborasi Prabowo dan Raja Yordania, TNI Berhasil Kirim Bantuan RI ke Gaza via Udara
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum, PT PLN

39 Unit SPKLU PLN di Sepanjang Tol Trans Sumatra Siaga Layani Pemudik, Ini Titik Lokasinya

PT PLN (Persero) menyiagakan 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang tersebar di seluruh tanah air untuk periode mudik lebaran tahun 2024

img_title
VIVA.co.id
9 April 2024