Fatwa Haram Golput

Di Indonesia Tak Wajib Ikut Pemilu

VIVAnews - Fatwa haram golongan putih yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia diharapkan efektif untuk meningkatkan keikutsertaan masyarakat dalam pemilu. Namun, kata Politisi PDIP, Yasonna Laoly, jangan sampai ada sanksi yang diterapkan.

Sebab, "di Indonesia, UU tidak mewajibkan masyarakat ikut pemilihan [memilih]," kata Yasonna kepada VIVAnews menjelang pembukaan Rakernas PDIP di The Sunan Hotel, Jalan Ahmad Yani, Solo, Jawa Tengah, Selasa 27 Januari 2009.

Menurut dia, aturan di Indonesia berbeda dengan negara lain, misalnya Australia, yang mewajibkan warga negaranya berpartisipasi dalam pemilu. "Kalau disana ada sanksi bagi yang tidak ikut serta memilih, kalau kita nggak ada kewajiban," tambah dia.

Menurut Yasonna, munculnya fatwa haram golput sebenarnya adalah dorongan bagi Komisi Pemilihan Umum atau pemerintah untuk terus melakukan sosialisasi.  Orang tidak memilih, kata dia, ada dua sebab, "Pertama, persoalan tidak mempunyai kartu pemilih. Yang kedua, sebagai sikap politik," kata Yasonna.

MUI memutuskan dalam Musyawarah Ijtima Ulama Indonesia di Padangpanjang, Sumater Barat bahwa wajib hukumnya memilih pemimpin yang baik berdasarkan ukuran-ukuran Islam. Jika ada calon legislator atau calon presiden yang sesuai ukuran Islam namun tidak dipilih, maka perbuatan itu dikategorikan haram.

Usulan mengharamkan golput pertamakali dilontarkan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Hidayat Nur Wahid. Mantan Presiden PKS itu menilai MUI perlu memfatwakan haram terhadap golput agar jumlah orang yang tidak menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum 2009 nanti tak makin besar.

Usai Menlu Cina, Eks PM Inggris Tony Blair Datangi Istana Temui Jokowi
Viral Aksi Pengemudi Toyota Fortuner

5 Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat TNI Palsu

Pengemudi Fortuner arogan yang memakai pelat nomor TNI akhirnya ditangkap pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada fakta-fakta mengejutkan di kasus ini.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024