Komisi Pemilu Tak Beratkan Lembaga Survei

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum dituding membuat membuat peraturan yang memberatkan lembaga survey. Komisi pun membantah tudingan itu. Peraturan yang dibuat komisi itu semata-mata agar pelaksanaan survey lebih bisa dipertanggungjawabkan untuk publik.

"Kami hanya ingin mengatur supaya jelas apa lembaga surveinya, siapa yang bertanggungjawab. Kalau kami lepas tangan sama sekali itu tidak bertanggungjawab," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum, Abdul Hafiz Anshary, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat 6 Februari 2009.

Pada dasarnya, kata Hafiz, Komisi tidak ingin menghambat lembaga survei dan membantah ada jalur birokrasi panjang untuk melakukan survei. "Registrasi dan pendaftaran cukup satu kali dan untuk survei berikutnya lembaga survei hanya mengirimkan surat pemberitahuan saja," ujar dia.

Untuk memastikan Komisioner Provinsi dan Kabupaten/Kota juga memahami prinsip itu, Komisi akan membuat petunjuk teknis. "Agar KPU tidak menghambat kegiatan lembaga survei," ujar dia.

Sebelumnya, gabungan lembaga survei menolak peraturan yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum. Salah satu aturan itu yakni adanya persyaratan bagi lembaga yang akan melakukan penghitungan cepat. Mereka dilarang mengumumkan hasil penghitungan cepat pada hari dan tanggal pemungutan dan penghitungan suara.

Terekam CCTV Cabuli Gadis Panti Asuhan, Ketua PSI Gubeng Surabaya Dicokok Polisi 
Prabowo Subianto tiba di Malaysia.

Batalkan Aksi Relawan Turun ke Jalan Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Prabowo Tuai Pujian

Menurut Sekjen AMMI Arip Nurahman, langkah dilakukan Prabowo ini, agar menjaga situasi tetap kondusif serta menghindari terjadinya perpecahan diantara sesama anak bangsa.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024