Korupsi Dana Bantuan Korban Tsunami

Rekanan Divonis Tujuh Tahun Penjara

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi memvonis tujuh tahun penjara terhadap rekanan proyek bantuan korban tsunami Jawa Barat, David K Wiranata.  Direktur PT Buntala itu juga dihukum membayar uang denda dan uang pengganti.

Pembangkangan Terhadap UU Telekomunikasi, Pengusaha Ilegal Ini Diancam Hukuman Pidana

"Terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Teguh Hariyanto di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 11 Februari 2009.

David juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara dalam korupsi itu, Rp 1,12 miliar subsider pidana penjara selama 3 tahun. Tak cukup dengan itu, Hakim juga memerintahkan agar David membayar uang denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebelumnya yang menuntut David 10 tahun kurungan. Jaksa menilai David  bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 6,48 miliar.

Jaksa menjerat David dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tahun 1999. Jaksa menilai David mengabaikan proses pelelangan. Terdakwa, kata Jaksa, telah mengatur proses pelelangan bekerjasama dengan pejabat dinas perikanan Jawa Barat.

Ilustrasi aparatur sipil negara atau ASN

Wow, Pegawai ASN yang Pindah ke IKN Bakal Dapat Satu Unit Apartemen Layak Huni

Sebagai informasi dari keterangan, pegawai ASN yang nantinya berhak mendapatkan satu unit apartemen tersebut mereka yang menjabat sebagai eselon I di kementerian/lembaga.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024