Gugatan Menkeu vs Vista Bella

"Putusan Tak Pengaruhi Kasasi di Guernsey"

VIVAnews - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Edwin Pamimpin Situmorang menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak terlalu berpengaruh pada pengajuan kasasi Pemerintah di Pengadilan Guernsey, Inggris terkait uang Hutomo Mandala Putra di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas.

"Meski memang putusan itu mengurangi alasan kita (Jaksa Pengacara Negara) untuk mengajukan kasasi," kata Edwin kepada wartawan, Rabu 11 Februari 2009.

Seperti diketahui, siang tadi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Pemerintah cq Menteri Keuangan terkait masalah jual beli piutang PT Timor Putra Nasional. Tommy adalah salah satu pihak tergugat dalam perkara ini.

Anies Buka Peluang Maju Pilgub Jakarta: Saya Baru Satu Periode

Sedianya, Kejaksaan Agung akan menggunakan putusan pengadilan ini-jika putusan memenangkan Pemerintah- sebagai alasan untuk memblokir rekening Tommy di BNP Paribas sebesar 36 juta euro.

Edwin menambahkan, jika pengadilan mengabulkan gugatan Menteri Keuangan itu, Kejaksaan akan menggunakannya terutama sebagai alasan untuk melayangkan gugatan baru kepada Tommy Soeharto. "Tapi, karena putusannya seperti ini, tiga opsi kemarin tersisa satu saja saja, yaitu ajukan kasasi di Inggris sana," kata Edwin.

Menurutnya, opsi kasasi di pengadilan Inggris lebih kepada fakta. "Bagaimana fakta ini bisa meyakinkan hakim di sana (Guernsey, Inggris)," ujar Edwin.

Fakta apa saja yang dimiliki Kejaksaan Agung? "Saya akan berikan pertimbangan kasasi, besok."

Pemain Timnas Indonesia U-23

Bikin 2 Gol ke Gawang Korsel, Begini Kata Rafael Struick

Penyerang Timnas Indonesia U-23 Rafael Struick menilai kemenangan atas Timnas Korea Selatan U-23 adalah buah kinerja tim.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024