Pemerintah Bantah UU ITE Langgar Konstitusi

VIVAnews - Pemerintah menilai delik penghinaan yang tercantum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan delik umum dan bukan delik baru.

Misi Pemerintah Lewat Transformasi Digital Capai Target Pertumbuhan Ekonomi 5,2% di 2024

Keberadaan UU ITE merupakan penyesuaian dari instrumen baru, yakni perkembangan teknologi informasi yang pesat.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Telematika Departemen Komunikasi dan Informatika, Cahyana Ahmadjayadi dalam sidang uji materiil UU ITE di Mahkamah Konstitusi, Kamis 11 Februari 2009.

Pengujian itu diajukan oleh Iwan Piliang, Edi cahyono, Nenda Inasa, Amrie Hakim, Perhimpunan Bantuan hukum dan HAM (PBHI), Aliansi Jurnalis Independen, dan LBH Pers. Mereka mempersoalkan Pasal Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Cahyana menambahkan, penghinaan di dunia maya lebih lebih mudah disebarluaskan ke seluruh dunia dengan sokongan perkembangan media informasi saat ini. "Pelanggaran terhadap hal tersebut dapat menghilangkan kepercayaan publik," tegasnya. 

Selain itu, Cahyana menambahkan mekanisme pemulihan nama baik sulit dilakukan karena tidak ada jaminan yang sepadan baik dalam aspek ruang dan waktu tertentu.

Oleh karenanya, ia menilai perlu ada pengaturan khusus mengenai informasi dan transaksi elektronik untuk memberikan perlindungan kehormatan atau nama baik seseorang.

Ia pun menilai UU ITE tidak melanggar hak konstitusional para pemohon karena tidak ditujukan pada subjek tertentu. "Atau orang yang menjalankan profesi tertentu, termasuk pemohon yang berprofesi sebagai jurnalis," tukasnya.

Trik Simpel Ivan Gunawan, Agar Silaturahmi Lebaran Bisa Tetap Glowing

"Hal-hal yang dilarang adalah perbuatan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik yang mengandung penghinaan. Jadi pelaku dinilai mengerti dan sengaja informasi yang disebarkan memiliki muatan penghinaan," tambahnya.

Salah satu pemohon, Iwan Piliang, saat ini menjadi tersangka dan menjalani penyidikan di Polda metro jaya. Dia dilaporkan legislator Alvin Lie karena tulisannya di sebuah mailing list.

Pembayaran Bukalapak paylater

Berikut Adalah Part Mobil yang Wajib Dicek Sebelum Digunakan Mudik Lebaran

Mudik lebaran menggunakan mobil, sekarang adalah waktu yang tepat untuk mengetahui apa saja yang harus dipersiapkan agar perjalanan tidak ada kendala.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024