Industri Software Lokal Menjanjikan

VIVAnews -- Di tengah krisis finansial global, ternyata perkembangan industri software lokal masih menjanjikan.

Menurut Sekretraris Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, Andy N Sommeng, kini ada sekitar 500 perusahaan pengembang software yang telah menghasilkan sekitar 5000 aplikasi komputer. 

Tiap tahun, kata Andy, industri ini menyerap sekitar 2500 lulusan baru universitas (fresh graduate). “Dalam 4 tahun terakhir, industri kreatif termasuk industri software telah memberikan peran signifikan terhadap ekonomi nasional, dengan sumbangan 6,5% terhadap produk domestifk bruto (PDB)," ujar Andy.

Apalagi, menurut Donny A Sheyoputra, perwakilan Business Software Alliance, industri TI juga merupakan selah satu penyumbang pajak yang potensial. "Tahun ini Pendapatan pajak dari sektor TI diproyeksikan mencapai US$ 8 juta (Rp 94 miliar). 
 
Namun, kata Andy, potensi itu bisa hilang bila pembajakan di tanah air semakin marak. Menurut Kepala Unit 2 Industri dan Perdagangan Direktorat II Eksus Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Toni Hermanto, tak kurang dari 206 kasus pembajakan cakram optik berhasil diungkap pada 2008. 

Selain itu, berhasil pula dijaring sebanyak 258 orang tersangka. Angka pembajakan itu sebenarnya mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya (2007) yang mencapai 580 kasus dan 741 tersangka. 

Yang menarik, pada 2007 polisi hanya mampu menyita sekitar 2 juta keping barang bukti. Sementara 2008 polisi menangguk 2,8 juta keping cakram optik. Dari 2,8 juta keping sekitar 15 persen atau 500 ribu keping berisi software bajakan. "Selebihnya lebih banyak film dan musik," kata Toni.

"Kami sedih sekali, karena pembajakan mematikan kreasi kami dan industri software," ujar Putu Sudiarta, Direktur Bamboomedia Cipta Persada. Jika software-software resmi Bamboomedia dijual Rp 45 ribu, produk-produk bajakannya bisa dibeli dengan harga Rp 25 ribu.

Yang lebih parah adalah software akuntansi milik Zahir. Bila produk-produk resmi Zahir berbanderol antara Rp 1 juta- Rp 15 juta, versi bajakannya hanya dijual Rp 20 ribu. Lucunya, bila software bajakan banyak yang bermasalah, para pembeli software bajakan itu banyak yang melayangkan komplain ke Zahir. 

"Semua itu terjadi karena ketidaktahuan mereka tentang masalah hak cipta," ujar Muhammad Ismail, Direktur Zahir Internasional. Para pengguna awam, kata Ismail, banyak juga yang tak tahu implikasi hukuman yang mengancam para pengguna software bajakan.

Sesuai UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, bila sebuah perusahaan kedapatan menggunakan software bajakan, maka manajer senior perusahaan itu terancam dibui maksimal 7 tahun, dan didenda Rp 5 miliar.

Direstui Surya Paloh untuk Maju Pilkada DKI 2024, Anies Baswedan Bilang Begini
Verrell Bramasta

Verrell Bramasta Pamer Momen Liburan ke Jepang, Boyong Ibunda Usai Lebaran

Tidak hanya itu, selama liburan Verrell Bramasta menunjukan sikap mandiri yang tidak ingin mengandalkan bantuan orang lain. Seperti, yang tertangkap kamera baru-baru ini.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024