Pidana Mati Gunawan Santoso

"Tenggat Waktu Tetap Berlaku"

VIVAnews - Kejaksaan Agung tetap akan memberlakukan batas waktu bagi terpidana mati Gunawan Santosa untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus pembunuhan berencana bos PT Asaba.
 
"Kita tungggu saja sampai batas waktu yang ditentukan untuk menilai sikap yang sebenarnya dari Gunawan dan pengacaranya," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan saat dihubungi melalui saluran teleponnya, kemarin.

Ia mengakui bahwa PK memang tidak dibatasi waktu tertentu. Namun, kata Jasman, bukan berarti Gunawan dan pengacaranya bisa berleha-leha.
 
"Kita lihat saja nanti sampai satu bulan ke depan. Kalau niat mereka memang mengulur-ulur waktu ya kita pertimbangkan," kata Jasman. Kejaksaan Agung tetap meminta penegasan dari Gunawan dan pengacaranya terkait pengajuan PK tersebut.

Dalam suratnya tanggal 30 Januari 2009, Kejaksaan Agung menyatakan kekhawatiran bahwa Gunawan akan melarikan diri lagi dari Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap. Oleh karena itu, Kejaksaan memberikan waktu satu bulan bagi Gunawan dan pengacaranya untuk mendaftarkan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Jika tidak mengajukan PK, eksekusi mati terhadap Gunawan akan dilakukan dalam waktu dekat. Kejaksaan tidak menyebutkan secara spefisik tanggal pelaksanaan eksekusi mati tersebut.

Selebgram Meli Joker Bunuh Diri, Pemuda Indonesia Disebut Rentan Alami Gangguan Mental
Konpers 2 Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba ke Pesawat

Lion Air Buka Suara soal 2 Pegawainya Ditangkap Kasus Penyelundupan Narkoba

Lion Air Group angkat bicara soal kabar yang beredar yang menyebutkan dua pegawai mereka ditangkap polisi karena terlibat penyelundupan narkoba.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024