Apa Itu Sukuk Ritel

VIVAnews - Pemerintah sejak 6 Februari 2009 melego sukuk ritel ke pasar dalam negeri. Respons investor luar biasa. Hingga hari ke-12, penjualan sudah mencapai Rp 3,446 triliun atau melampauai target indikatif Rp 3,4 triliun. Investor yang berminat masih punya waktu hingga 20 Februari 2009 nanti.

Sebelum investasi ada baiknya mengetahui apa itu sukuk ritel dan apa yang membuat instrumen ini begitu diminati investor? Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Departemen Keuangan membeberkan sukuk ritel adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset Surat Berharga Syariah Negara, yang dijual kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui agen penjual, dengan volume minimum yang telah ditentukan.
 
Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan
Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia.
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218 Tahun 2008 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Dalam Negeri.
5. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
6. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor  70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
7. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 71/DSN-MUI/VI/2008 tentang Sale and Lease Back.
8. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 72/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara Ijarah Sale and Lease Back.

Tujuan Penerbitan Sukuk Ritel


Sukuk Ritel diterbitkan dengan tujuan membiayai anggaran negara, diversifikasi sumber pembiayaan, memperluas basis investor, mengelola portofolio pembiayaan negara, dan menjamin tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara.

Manfaat atau Keuntungan Investasi pada Sukuk rit
el

1. Investasi yang aman, karena pembayaran imbalan dan nilai nominalnya dijamin oleh Undang-Undang.
2. Bagi Investor syariah, investasi ini tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, sehingga selain aman juga menentramkan.
3. Investor memperoleh imbalan yang lebih tinggi dari tingkat imbalan yang diberikan oleh perbankan. Imbalan bersifat tetap dan dibayarkan setiap bulan sampai dengan jatuh tempo.
4. Prosedur pembelian dan penjualan yang mudah dan transparan.
5. Dapat diperdagangkan di pasar sekunder sesuai dengan harga pasar, sehingga investor berpotensi mendapatkan capital gain di pasar sekunder.
6. Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
7. Pembayaran imbalan dan nilai nominal dilakukan secara tepat waktu dan online ke dalam rekening tabungan investor.

Risiko Investasi pada Sukuk Ritel

Investasi Sukuk Ritel pada prinsipnya merupakan investasi yang bebas dari risiko gagal bayar (yaitu kegagalan Pemerintah untuk membayar imbalan dan nilai nominal kepada investor). Sedangkan pada transaksi di pasar sekunder dimungkinkan adanya risiko pasar berupa capital loss akibat harga jual Sukuk Ritel yang lebih rendah dibandingkan harga belinya. Risiko capital loss ini dapat
dihindari dengan cara tidak menjual Sukuk Ritel sampai dengan jatuh tempo.

Persyaratan Investasi pada Sukuk Ritel


1. Individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Izin Mengemudi (SIM).
2. Investasi minimum Rp 5.000.000 dan kelipatan Rp 5.000.000.
3. Mempunyai rekening tabungan di salah satu bank umum (bank umum syariah/ bank umum konvensional) dan rekening surat berharga di salah satu subregistry.

Prosedur Investasi pada Sukuk Ritel


1. Investasi di Pasar Perdana
• Membuka rekening tabungan di salah satu bank umum (bank umum syariah/bank umum konvensional) dan rekening surat berharga di salah satu sub-registry.
• Mengisi formulir pemesanan dari Agen Penjual yang ditunjuk oleh pemerintah dengan melampirkan fotokopi KTP/SIM.
• Menyetor dana tunai ke rekening khusus Agen Penjual dan menyampaikan bukti setor dana kepada Agen Penjual sesuai dengan
jumlah pemesanan.
• Memperoleh hasil penjatahan Pemerintah dari Agen Penjual sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
• Menerima bukti kepemilikan Sukuk Ritel dari Agen Penjual.
• Menerima pengembalian sisa dana dalam hal jumlah pemesanan tidak seluruhnya dimenangkan.

2. Investasi di Pasar Sekunder

• Pembelian SUKUK RITEL yang dilakukan dengan mekanisme bursa harus melalui Perusahaan Efek.
• Pembelian SUKUK RITEL yang dilakukan dengan mekanisme non-bursa (over the counter) dapat melalui Perusahaan Efek, Bank Umum Syariah dan Bank Umum Konvensional.

Mekanisme Pembayaran Imbalan dan Nilai Nominal

Pemerintah melalui Bank Indonesia mentransfer dana tunai sebesar jumlah pembayaran imbalan dan/atau nilai nominal Sukuk Ritel ke sub-registry. Selanjutnya sub-registry mentransfer dana tunai ke rekening tabungan investor pada tanggal jatuh tempo pembayaran imbalan dan/atau nilai nominal Sukuk Ritel. Pihak yang tercatat sebagai pemegang Sukuk Ritel pada sub-registry dalam
dua hari kerja sebelum tanggal pembayaran imbalan dan atau nilai nominal Sukuk Ritel berhak atas imbalan dan/atau nilai nominal Sukuk Ritel.

Ilustrasi Perhitungan Hasil Investasi Sukuk Ritel

1. Harga Par
Investor A membeli Sukuk Ritel di Pasar Perdana sebesar Rp 10.000.000 dengan nilai indikatif imbalan 12 persen dan tidak dijual sampai jatuh tempo, maka hasil yang diperoleh adalah:
• Imbalan = 12 % x Rp 10.000.000 x 1/12 = Rp 100.000 setiap bulan sampai dengan jatuh tempo
• Nilai Nominal pada saat jatuh tempo = Rp 10.000.000,00
• Total yang diperoleh pada saat jatuh tempo = Imbalan + Nilai Nominal = Rp 10.100.000

2. Harga Premium

Investor B membeli Sukuk Ritel di Pasar Perdana sebesar Rp 10.000.000 dengan kupon 12 persen dan dijual di Pasar Sekunder dengan harga 105 persen, maka hasil yang diperoleh adalah :
• Imbalan = 12% x Rp 10.000.000 x 1/12 = Rp 100.000,00 setiap bulan sampai dengan saat dijual
• Capital Gain = Rp 10.000.000 x (105-100)% = Rp 500.000
• Nilai Nominal yang diterima saat dijual Rp 10.500.000 yang berasal dari Nilai Nominal Sukuk Ritel sebesar = Rp 10.000.000 + Capital Gain.
• Total yang diperoleh pada saat dijual = Imbalan + Nilai Nominal pada saat dijual = Rp 10.600.000

3. Harga Discount
Investor C membeli Sukuk Ritel di Pasar Perdana sebesar Rp10.000.000 dengan kupon 12% dan dijual di Pasar Sekunder dengan harga 95%, maka hasil yang diperoleh adalah:
• Imbalan = 12 % x Rp 10.000.000 x 1/12 = Rp 100.000,00 setiap bulan sampai dengan saat dijual
• Capital Loss = Rp 10.000.000 x (95%-100%) = - Rp 500.000
• Nilai Nominal yang diterima saat dijual Rp 9.500.000 yang berasal dari Nilai Nominal Sukuk Ritel sebesar =Rp 10.000.000 + Capital Loss.
• Total yang diperoleh pada saat dijual = Imbalan + Nilai Nominal pada saat dijual = Rp 9.600.000

Penatausahaan


1. Pencatatan kepemilikan dilakukan secara elektronik (scripless). Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008, kegiatan penatausahaan yang mencakup antara lain kegiatan pencatatan kepemilikan, kliring dan setelmen, serta agen pembayar imbalan dan nilai nominal Sukuk Ritel dilaksanakan oleh Bank Indonesia. Selanjutnya BI telah menunjuk 12
sub-registry untuk membantu pelaksanaan penatausahaan tersebut.

2. Daftar sub-registry yang telah ditunjuk oleh BI adalah Bank Central Asia, Bank Internasional Indonesia, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia 1946, Bank CIMB Niaga, Bank Rakyat Indonesia, Citibank NA, Deutsche Bank, HSBC, Standard Chartered Bank, Bank Permata, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

3. Biaya atas Kegiatan Penatausahaan yang dibebankan pada investor tergantung pada kebijakan masing-masing sub-registry. Sebagai contoh, biaya penyimpanan (safe keeping fee) pada “Sub-Registry X” adalah sebesar 0,005% per tahun

Kwarnas Curigai Upaya Terselubung di Balik Penghapusan Ekstrakurikuler Wajib Pramuka di Sekolah
Habib Aboe Bakar Al HAbsyi di DPP PKB bersama elite PKS dan PKB

PKS Bakal Gelar Halal Bihalal Sabtu, Prabowo-Gibran dan Semua Parpol Diundang

PKS akan menggelar acara halal bihalal pada Sabtu, lusa, di kantor DPP PKS. Semua paslon capres cawapres diundang, termasuk parpol

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024