Suap Anggota KPPU

Billy Sindoro Ajukan Banding

VIVAnews - Terdakwa kasus suap, Billy Sindoro melalui pengacaranya menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.

"Tim penasihat hukum akan mengajukan banding," kata Otto Hasibuan selaku pengacara Billy dalam sidang, Rabu 18 Februari 2009. Sementara Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Sarjono Turin menyatakan,"pikir-pikir."

Ditemui usai persidangan, Otto mengatakan putusan itu melanggar prinsip hukum. Pasal dakwaan, kata Otto, merupakan pasal dengan delik materiil. "Tapi putusannya delik formil," tambahnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Billy Sindoro didakwa menggunakan Pasal 5 ayat (1b) Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Ini tidak sesuai dengan prinsip hukum yang ada. Kalau mau konsisten, pasalnya harusnya lain," jelas Otto.

Billy yang hadir dalam sidang mengaku masih merasa kurang sehat. Namun, ia mengatakan tetap siap menghadapi pembacaan putusan untuk dirinya itu.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara untuk Billy dan uang denda Rp 200 juta.  Majelis hakim menilai Billy tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan. Hal ini menjadi poin memberatkan bos First Media itu.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa menuntut Billy hukuman penjara selama 4,5 tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim menghukumnya dengan membayar denda Rp 250 juta subsider 4 bulan.

Billy ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada 17 September 2008. Ia ditangkap sehari sebelumnya setelah memberikan uang Rp 500 juta kepada Iqbal di Hotel Aryaduta, Semanggi Jakarta.

Semua Pihak Diminta Tunjukan Kedewasaan Politik dan Menerima dengan Lapang Dada Hasil Pemilu
Universitas Nasional (Unas) Jakarta

Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Dugaan Plagiat Prof Kumba Digdowiseiso

Rektor Universitas Nasional El Amry Bermawi Putera bentuk Tim Pencari Fakta dugaan pencatutan nama dalam publikasi jurnal internasional yang melibatkan Kumba Digdowiseiso

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024