Uji Materiil UU Pemilihan Presiden Ditolak

Tiga Hakim Setuju Syarat 20% Kursi Dihapus

VIVAnews - Tiga Hakim Konstitusi menyatakan pasal 9 Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 bukan presidential threshold, yang membatasi partai politik untuk mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden. Tiga hakim itu yakni Akil Muchtar, Maruarar Siahaan, dan Mukthie fadjar berpendapat Undang-undang Dasar tidak memberikan mandat kepada pembentuk undang-undang untuk membuat syarat tersebut.

"Pasal tersebut tidak mengatur tentang persyaratan, melainkan masalah cara," kata Akil Muchtar membacakan pendapat berbeda dalam sidang uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 18 Februari 2009.

Mereka berpendapat persyaratan tersebut sudah diatur dalam pasal 6 UUD sehingga tidak bisa dicampuradukkan. Selain itu mereka juga menolak argumen mayoritas hakim konstitusi yang menyatakan persyaratan pencalonan itu dimaksudkan agar calon presiden dan wakil presiden mendapatkan dukungan yang luas dari rakyat. "Sebab dukungan yang luas akan diwujudkan dengan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung," kata Akil.

Berdasarkan pengalaman pada pemilu tahun 2004, ketiga hakim tersebut berpendapat hasil pemilu presiden tidak ada korelasi dengan hasil pemilu legislatif dan jumlah perolehan suara partai atau gabungan partai yang mengusulkannya. "Karena calon yang diusulkan parpol atau gabungan parpol yang suaranya lebih kecil justru yang memenangkan pemilu," kata Akil.

Ketiga hakim ini juga berpendapat dengan telah ditetapkannya ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang telah dinyatakan konstitusional, maka lebih legitimate apabila presidential threshold untuk partai politik juga sama dengan PT. "Yaitu 2,5 persen," kata Akil.

Pakai Uang Palsu Beli Narkoba dan Punya Senpi Rakitan, Pecatan TNI AL di Lampung Ditangkap
Kemenag Gelar Peringatan Nuzulul Qur'an Nasional Tahun 2024

Peringatan Nuzulul Qur'an Tingkat Nasional, Kemenag: Spirit Bawa Indonesia Menjaga Keragaman

Peringatan Nuzulul Qur'an tingkat nasional, digelar oleh Kementerian Agama atau Kemenag. Pada tahun 2024 ini, digelar di Auditorium HM Rasjidi Kemenag, pada Rabu kemarin.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024