Aturan Suara Terbanyak

MK: KPU Jangan Ceroboh

VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD meminta Komisi Pemilihan Umum tidak ceroboh dalam membuat aturan-aturan dalam persiapan Pemilihan Umum 2009. Mahfud mengingatkan kecerobohan KPU ada konsekuensi politik dan pidana.

Jika ada kesalahan akibat kecerobohan, konsekuensi politik bisa datang dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden. Sedangkan konsekuensi pidana diatur dalam Pasal 309 ayat (3) KUHP. " Ancaman pidananya 2 sampai 24 bulan," kata Mahfud kepada wartawan, Rabu 18 Februari 2009.

Hal itu dikatakannya terkait rencana Komisi Pemilihan Umum menerbitkan peraturan internal untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi soal aturan suara terbanyak di Undang-Undang Pemilu. "Terserah KPU lah. MK tidak mau ikut ribut dalam keributan KPU," tukasnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sehingga diupayakan tidak menimbulkan kekosongan hukum, termasuk UU Pemilu saat Mahkamah mencabut aturan suara terbanyak.

Ia menyesalkan alasan KPU yang menilai putusan Mahkamah itu konkret sehingga tidak tidak bisa menjadi dasar hukum. "Itu pemikiran yang keliru," tegas Mahfud.

Ia menegaskan putusan Mahkamah harus dibedakan dari putusan pengadilan biasa karena sumber kewenangan pun berbeda. Mahkamah mendapat kewenangan langsung dari UUD 1945 sedangkan pengadilan hanya dari undang-undang. "Putusan MK merupakan konsep norma dan berlaku begitu diucapkan dalam sidang putusan," tambahnya.

Ada Luka di Dada hingga Leher pada Wanita yang Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari
Pemandangan Langit Dubai Berwarna Hijau (Doc: X)

Langit Dubai Tiba-tiba Berubah Jadi Hijau Usai Banjir Besar

Video timelapse viral di media sosial yang memperlihatkan langit Dubai berubah menjadi hijau usai hujan lebat dan banjir besar.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024