VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD meminta Komisi Pemilihan Umum tidak ceroboh dalam membuat aturan-aturan dalam persiapan Pemilihan Umum 2009. Mahfud mengingatkan kecerobohan KPU ada konsekuensi politik dan pidana.
Jika ada kesalahan akibat kecerobohan, konsekuensi politik bisa datang dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden. Sedangkan konsekuensi pidana diatur dalam Pasal 309 ayat (3) KUHP. " Ancaman pidananya 2 sampai 24 bulan," kata Mahfud kepada wartawan, Rabu 18 Februari 2009.
Hal itu dikatakannya terkait rencana Komisi Pemilihan Umum menerbitkan peraturan internal untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi soal aturan suara terbanyak di Undang-Undang Pemilu. "Terserah KPU lah. MK tidak mau ikut ribut dalam keributan KPU," tukasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sehingga diupayakan tidak menimbulkan kekosongan hukum, termasuk UU Pemilu saat Mahkamah mencabut aturan suara terbanyak.
Ia menyesalkan alasan KPU yang menilai putusan Mahkamah itu konkret sehingga tidak tidak bisa menjadi dasar hukum. "Itu pemikiran yang keliru," tegas Mahfud.
Ia menegaskan putusan Mahkamah harus dibedakan dari putusan pengadilan biasa karena sumber kewenangan pun berbeda. Mahkamah mendapat kewenangan langsung dari UUD 1945 sedangkan pengadilan hanya dari undang-undang. "Putusan MK merupakan konsep norma dan berlaku begitu diucapkan dalam sidang putusan," tambahnya.
VIVA.co.id
19 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Harga lebih mahal dari versi konvensional, jika membandingkan dengan varian tertinggi non hybrid ada selisih Rp10 juta, dan tipe terendah Fortuner Hybrid setengah miliar
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Berikut lirik lagu Midnight Fiction yang dinyanyikan oleh grup Kpop ILLIT lengkap disertai dengan terjemahan bahasa Indonesia, dan dimuat dalam mini album SUPER REAL ME..
Masih KTP Banyuwangi Meski Tinggal di Jakarta, Danang Pradana Bongkar Alasannya
JagoDangdut
43 menit lalu
Meskipun tinggal di ibu kota Jakarta, cinta Danang DA terhadap kampung halaman tidak pernah luntur. Penasaran seperti apa? Berikut ini JagoDangdut sajikan untuk Anda!
Selengkapnya
Isu Terkini