Mobil Koruptor Tak Laku Dilelang

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi batal melelang tujuh mobil yang disita dari para terpidana korupsi alias koruptor. Mobil sitaan itu dinilai terlalu mahal, sehingga peserta lelang enggan membelinya.

"Kita nyatakan gagal hari ini," kata Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi, Syamsa Ardisasmita, saat dihubungi VIVAnews di Jakarta, Kamis 19 Februari 2009.

Syamsa menjelaskan, lelang yang dilangsungkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, Jl Cipinang Latihan 1, Jakarta Timur, dibuka pada pukul 10.00. Saat itu hanya dihadiri dua peserta lelang. "Mereka tertarik untuk membeli Nissan Murano dan seperangkat peralatan kantor," jelasnya.

Saat dibuka penawaran, mereka menilai barang yang dilelang terlalu mahal. Mobil Nissan Murano warna silver tahun 2005 berplat B 606 M milik terpidana Tjetjep Harefa dihargai Rp 409.920.000.

Perbaiki Dop Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Dunia

Sedangkan seperangkat peralatan kantor berupa komputer, CPU, printer, meja, AC, kursi, lemari, exhause, PABX, white board, dispenser, mesin fax dari berbagai jenis merk dan tipe. Barang-barang itu akan dilelang dengan harga Rp 21.200.000. "Padahal sudah digunakan harga pasar, tapi mereka menganggap harganya masih terlalu tinggi," ujarnya.

Syamsa menjelaskan, mekanisme penentuan harga barang sitaan itu bukan kewenangan KPK. Komisi, lanjut Syamsa, sudah menyerahkan barang sitaan itu ke Dirjen Kekayaan Negara. "Mereka kemudian yang melaksanakan lelang dan mereka yang kemudian menentukan harga," jelasnya.

Akhirnya, karena tidak ada persetujuan harga, lelang pun ditutup pada pukul 10.30 WIB. "Ke depannya akan kami evaluasi lagi, kemungkinan besar pada lelang selanjutnya, harganya akan diturunkan hingga 10 persen," jelasnya.

Jika masih tidak laku? "Jika sudah tiga kali lelang gagal, maka akan kita hibahkan ke negara. Saat ini masih belum dapat dihibahkan karena harus kita lelang terlebih dahulu," ujarnya.

Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK, Ganjar-Mahfud

PDIP Gugat KPU ke PTUN, Ganjar: Tugas Saya dan Pak Mahfud Berakhir Usai Putusan MK

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyerahkan proses gugatan PDIP ke pengadilan PTUN Jakarta

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024