Sidang Gugatan ke Yudhoyono-Kalla Ditunda

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana gugatan terhadap pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla. Penundaan tersebut disebabkan tidak hadirnya para tergugat atau kuasa hukumnya.

"Sidang ditunda hingga dua minggu ke depan, karena para tergugat tidak menghadiri sidang," kata Makmun Masduki, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 19 Februari 2009.

Makmun mengatakan sebenarnya pihak pengadilan sudah melayangkan surat panggilan terhada para tergugat. Dia mengatakan surat panggilan tersebut sudah sesuai prosedur dan sah. "Tapi hari ini para tergugat tidak datang ke pengadilan, tidak ada konfirmasi," kata Makmun.

Menanggapi ketidakhadiran tergugat, kuasa hukum penggugat yang tergabung dalam Tim Advokasi Warga Menggugat, Lukmanul Hakim, mengatakan sangat kecewa. Dia menilai Yudhoyono-Kalla tidak menghormati proses hukum di Indonesia. "Seharusnya mereka melakukan konfirmasi dengan alasan yang jelas jika tidak bisa menghadiri persidangan," kata Lukmanul Hakim.

Yudhoyono-Kalla digugat oleh Lembaga Pemilih Indonesia atau LPI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut didaftarkan oleh LPI pada 23 Januari 2009, dengan nomor register 17/PDT.G/2009/PN.JKT.PST.

Menurut para penggugat, Yudhoyono-Kalla telah melakukan wanprestasi. Yudhoyono-Kalla dinilai tidak bisa memenuhi janji-janji mereka saat kampanye Pemilu 2004. Mereka dinilai gagal menurunkan jumlah pengangguran.

Menurut para penggugat, jumlah pengangguran di Indonesia masih jauh dari target yang ditargetkan, yaitu 5,1 persen. Sesuai data yang mereka kutip dari Badan Pusat Statistik, jumlah kemiskinan masih fluktuatif yaitu pada angka 11,24 persen pada tahun 2005; 10,97 persen pada tahun 2006; 10,1 persen pada tahun 2007; dan 8,39 persen pada tahun 2008.

Analisis Metabolisme Tubuh dan Kebutuhan Nutrisi Lewat Tes DNA
Sekjen Golkar Lodewijk Freidrich Paulus bersama Koalisi Indonesia Maju

Pimpinan Golkar di Daerah Minta Airlangga Dipilih secara Aklamasi di Munas, Menurut Sekjen

Sekretaris Jenderal Partai Golkar menyebut para ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tingkat I meminta Airlangga Hartarto dipilih secara aklamasi di Munas pada Desember.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024