Bukit Asam Cermati Empat Pasal UU Mineral

VIVAnews - PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk menyoroti empat pasal dari Undang-undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. Pasal-pasal itu dikhawatirkan berpengaruh terhadap kinerja perusahaan ke depan.

"Secara umum perusahaan tambang negara diuntungkan dengan undang-undang tersebut, hanya masih ada beberapa pasal yang harus dibuat spesifik dalam bentuk peraturan pemerintah," kata Direktur Utama Bukit Asam Sukrisno dalam Rapat Kerja dengan Komisi Energi DPR di Gedung MPR/DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis 19 Februari 2009.

Empat pasal Undang-Undang Mineral yang jadi perhatian itu adalah Pasal 47 ayat 5 tentang Izin Usaha Pertambangan Opera I Produksi untuk pertambangan batu bara dapat diberikan dalam jangka paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing 10 tahun.

Pasal tersebut dianggap perlu diperjelas dalam hal cadangan batu bara yang jumlahnya masih ekonomis, namun masa IUP produksi sampai perpanjangan kedua sudah habis. Selain itu perlu ada kejelasan juga soal program penutupan tambang.

Ketentuan lain yang disoroti adalah Pasal 62 tentang pemegang IUP Operasi Produksi batu bara diberi Wilayah IUP dengan luas maksimal 15 ribu hektare. Pasal ini dianggap belum mengatur apakah satu perusahaan boleh memiliki Wilayah IUP melebihi batas maksimum luas area terutama pemegang kuasa pertambangan yang sudah memiliki lahan lebih dari 15 ribu hektare dan masih memiliki cadangan yang ekonomi.

Ketiga, Pasal 92 ayat 3 tentang peruntukan lahan paska tambang. Bukit Asam menilai lahan yang dibebaskan dari masyarakat dan menjadi milik pihak yang membebaskan lahan, sehingga tidak ada kaitannya dengan masyarakat. Dalam hal ini kaitannya dengan pemerintah atau pemerintah daerah.

Terakhir adalah pasal mengenai ketentuan peralihan yang tidak mengatur mengenai KP. "Semua penilaian ini kami peroleh dari hasil penelaahan konsultan hukum. Kami sudah diskusi dengan Kementerian BUMN dan Departemen Energi, agar ketentuan yang tidak jelas bisa diatur dalam rancangan peraturan pemerintah," kata Sukrisno.

92.493 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Pekan Depan
ilustrasi bank.

OJK Cabut Izin usaha BPRS Saka Dana Mulia Kudus

Pencabutan itu dilakukan OJK itu sebagai tindakan pengawasan untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen. 

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024