Kasus Lumpur Masih di Tangan Polisi


VIVAnews - Kepolisian belum menghentikan kasus dugaan pidana  yang menyebabkan terjadinya lumpur Sidoarjo. Kepala Kepolisian RI, Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengatakan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) belum dikeluarkan.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

"Masih dalam proses," kata Bambang Hendarso di Departemen Pekerjaan Umum, Jumat 20 Februari 2009.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus lumpur. Para tersangka dibagi menjadi enam berkas. Namun, "berkas itu bolak-balik karena ada perbedaan kesaksian," kata Bambang Hendarso.

Ditambahkan dia ada empat saksi polisi yang mengatakan lumpur Sidoarjo adalah karena kelalaian. Namun sembilan saksi lainnya berpendapat itu adalah bencana alam. "Kita masih harus duduk bersama," tambah dia.

Sampai saat ini, tambah dia, polisi belum bisa memastikan kelanjutan kasus lumpur. "Kita tidak bisa berandai-andai, lihat proses hukum," tambah Bambang Hendarso.

Sebelumnya, aksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, AH Ritonga mengatakan berkas pidana kasus semburan lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur dikembalikan kepada polisi.

Kejaksaan mengaku belum bisa menemukan hubungan antara semburan lumpur dengan sumur milik PT Lapindo Brantas. Sebab, kesaksian para pakar terpecah-pecah.

Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024