Dugaan Korupsi Pipanisasi

Dua Mantan Direktur Danareksa Diperiksa

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan memeriksa dua mantan Direktur PT Danareksa Sekuritas, Andi Purwohardono dan Errizal. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pipanisasi di Jawa Timur.

"Keduanya diminta keterangan sebagai saksi tersangka Trijono," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Senin 23 Februari 2009.

Dalam kasus ini, mantan General Manager PT Perusahaan Gas Negara, Trijono, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Trijono diduga telah menerima dan meminta Rp 7 miliar dari rekanan proyek pipanisasi di Jawa Timur.

Atas tindakannya itu, Triyono dikenakan Pasal 11, Pasal 12 jo Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kini dia ditahan di LP Cipinang.

Proyek pipanisasi berawal dari krisis kebutuhan gas di Jawa Timur tahun 2003. Menurut perhitungan Provinsi Jawa timur kekurangan pasokan gas sebanyak 120 juta kubik.
 
Untuk mengatasi ini Perusahaan Gas Negara melakukan proyek pipanisasi yang akan memberikan pasokan sebanyak 420 juta kubik perharinya. Pasokan gas berasal dari tiga sumur melalui Contract Product Sharing yaitu British Petroleum Kangean (175 Milion Metric Standard Cubic Feet per Day), Lapindo Brantas (48 MMSCFD), dan Kodeco Energy (80 MMSCFD).
 
Gas tersebut kemudian dialirkan ke Perusahaan Listrik Negara wilayah Gresik sebesar 72 persen, Perusahaan Gas Negara untuk industri sebesar 14 persen, dan Petrokimia Gresik sebesar 14 persen.

Terdakwa Yosep Subang Diadili Bunuh Istri dan Anak Demi Uang, Korban Dibacok Pakai Golok
Sapi Albino Ko Muang Phet.

Kerbau Albino Diundang ke Gedung Pemerintah, Harganya Rp7,8 Miliar

Kerbau albino bertubuh besar ini bernama Ko Muang Phet, terkenal di kalangan peternak Thailand sebagai hewan pejantan. Tingginya 1,8 meter dan berusia empat tahun.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024