Korupsi Dana Bantuan Sosial

Bupati Kutai Kartanegara Bacakan Pledoi

VIVAnews - Penasihat Hukum Pejabat Pelaksana Tugas Bupati non aktif Kutai Kartanegara Samsuri Aspar, Agus Rahmat menyatakan tuntutan jaksa dalam kasus penyelewengan dana bantuan sosial, bertentangan dengan fakta persidangan. Agus menyatakan kliennya merencanakan pencairan dana bantuan sosial.

"Tidak ada saksi lain yang menyatakan adanya pertemuan terdakwa (Samsuri Aspar) dengan Setia Budi," kata Agus di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta 25 Februari 2009.

Tuntutan Jaksa, kata Agus, hanya berdasarkan kesaksian legislator Setia Budi. "Padahal saksi Setia Budi duduk sebagai terdakwa dalam kasus yang sama," kata dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum akan menuntut Pejabat Pelaksana non aktif Bupati Kutai Kartanegara Samsuri Aspar pidana penjara selama lima tahun. Jaksa juga meminta hakim menjatuhi hukuman denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan penjara.

Adapun uang pengganti sejumlah Rp 1,8 miliar tidak dibebankan kepada terdakwa. Pertimbangan jaksa antara lain, terdakwa telah merugikan kerugian negara sebesar Rp 23,134 miliar. Jaksa menjerat Samsuri dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait disposisi yang dikeluarkan Samsuri, pengacara menilai, "Disposisi itu untuk meneruskan guna mempermudah kelancaran administrarif," kata Agus. Sebab, tambah dia, saat itu Bupati tidak ada di tempat.

Ia juga menjelaskan disposisi tersebut bukan untuk mencairkan dana anggaran bantuan sosial. "Yang berwenang mengeluarkan uang bukanlah terdakwa tapi pejabat pengelola keuangan daerah Basran Yunus," jelas Agus.

Gak Minta Kado, Maxime Bouttier Ngarep Quality Time Bareng Luna Maya di Hari Ulang Tahunnya

Kasus ini bermula, Nopember 2005, Anggota DPRD Setia Budi dan Khairudin meminta pencairan dana senilai Rp 18,5 miliar. Samsuri langsung memberi disposisi persetujuan dengan tujuan menggunakan dana anggaran Bantuan Sosial pada APBD Kabupaten Kutai Kartanegara.

Mooryati Soedibyo

Profil Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia

Ada berita duka cita yang menyelimuti kita hari ini. Mooryati Soedibyo, seorang pengusaha yang dikenal luas, telah berpulang pada Rabu, 24 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024