Kemas Pimpin Tim Antikorupsi

"Presiden Tak Beri Masukan"

VIVAnews - Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa mengatakan pengangkatan Kemas Yahya Rahman dan M Salim sebagai pimpinan tim supervisi dan bimbingan teknis penuntutan perkara tindak pidana korupsi tanpa pertimbangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Tidak perlu ada arahan dari presiden untuk jabatan itu," kata Hatta kepada wartawan, Rabu 25 Februari 2009. Menurutnya, pengangkatan untuk jabatan tim khusus merupakan wewenang Jaksa Agung.

Ada Lampu Jalan di Jakarta Bisa Terkoneksi sama Internet

Kemas adalah mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung dan Salim adalah mantan Direktur Penyidikan di pidana khusus Kejaksaan Agung. Keduanya dicopot dari jabatan setelah nama keduanya disangkutpautkan dalam kasus suap jaksa senior Urip Tri Gunawan-Artalyta Suryani.

Sebelumnya,Indonesia Corruption Watch (ICW) berencana melaporkan Jaksa Agung Hendarman Supandji ke Presiden karena penunjukkan itu merusak citra pemberantasan korupsi. Menurut Hatta, kal itu wajar dilakukan. "Hal yang menarik perhatian publik sebaiknya dilaporkan ke Presiden," tambahnya.

Menurutnya, semua warga bisa berkomunikasi dengan Presiden. "Itu nanti mungkin ada penjelasan soal ini dari jaksa agung," tandasnya.
Pada 22 Januari 2009 kemarin Jaksa Agung Hendarman Supandji mengeluarkan surat keputusan nomor KEP 003/A/JA/01/2009 tentang Pembentukan Satuan Khusus Supervisi dan Bimbingan Teknis Penuntutan Tindak Pidana Korupsi Perikanan dan Ekonomi.

Dalam tim tersebut, Kemas menjabat sebagai koordinator unit I. Kejaksaan juga menempatkan mantan Direktur Penyidikan pada Pidana Khusus,  M Salim sebagai Wakil Koordinator.

Arema FC vs PSM Makassar

Arema FC Semakin Jauh Dari Zona Degradasi

Arema FC semakin menjauh dari zona degradasi usai meraih kemenangan 3-2 atas PSM Makassar. Laga kedua tim berlangsung di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, kemarin.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024