VIVAnews - Kejaksaan Agung akhirnya menarik Kemas Yahya Rahman dan M Salim sebagai koordinator dan wakil koordinator satuan khusus supervisi dan bimbingan teknis penuntutan tindak pidana korupsi perikanan dan ekonomi.
"Banyak yang tidak setuju," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 25 Februari 2009.
Menurutnya, penarikan itu karena mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Direktur Penyidikan itu masih diduga terkait kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan.
Mengenai posisi baru Kemas dan Salim, Marwan belum mengetahuinya. "Pak Kemas jadi jaksa fungsional bukan lagi staf ahli kejaksaan."
Marwan menjelaskan, pembentukan tim supervisi itu bertujuan baik. Tim yang dibentuk sejak September 2008 ini sebelumnya masih kurang tenaga. Oleh karenanya, perlu penambahan 14 orang lagi. "Karena senior, Pak Kemas dan Salim dijadikan koordinator," jelasnya.
Kemas dan Salim disebut-sebut terlibat dalam kasus suap Artalyta Suryani dan jaksa Urip Tri Gunawan. Dalam sidang kasus suap Urip di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jaksa memutar rekaman percakapan antara Artalyta Suryani dan Kemas. Selain itu, nama Salim selaku atasan Urip juga sempat disebut-sebut.
Atas kasus itu, Kemas dan Salim ditarik dari jabatannya. Dia kemudian masuk sebagai tim ahli kejaksaan.
VIVA.co.id
19 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Daftar 4 HP Samsung 3 jutaan yang turun harga Mei 2024. Semua mendukung 5G dan memiliki spesifikasi unggulan.
Bupati Hendy Daftar Cabup Dikawal Keluarga, PPP Jember Sebut Ini Modal Awal
Banyuwangi
30 menit lalu
Bupati Hendy Siswanto mendaftar Calon Bupati bersama beberapa keluarga, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jember menyebut ini merupakan modal awal maju Pilkada
PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) meraih penghargaan sebagai salah satu perusahaan terbaik dalam pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di Provinsi Aceh. Pen
Jadi DBHCT harus digunakan untuk menyadarkan masyarakat bahwa memproduksi dan mengkonsumsi rokok ilegal itu pelanggaran. Bukan mengadakan kegiatan yang tidak ada kaitanny
Selengkapnya
Isu Terkini