Kasus Supersemar

Kejaksaan Berencana Ajukan Kasasi

VIVAnews - Kejaksaan Agung mengaku belum menerima berkas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus gugatan negara terhadap Yayasan Supersemar.

"Kami belum tahu pertimbangan hakim apa sehingga memori kasasi masih terhambat di situ," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan kepada wartawan, Rabu 25 Februari 2009.
 
Meski demikian, kata Jasman, Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa Yayasan Supersemar harus membayar kerugian sebesar US$ 105.000.727,66 dan Rp 46.479.512.226,187. Yayasan milik mendiang mantan Presiden Soeharto itu dinilai menyalahgunakan dana dengan cara memberi pinjaman dan menyertakan modal ke berbagai perusahaan.

Putusan ini dibacakan majelis banding yang diketuai Nafisah, dengan anggota Celine Rumansi dan Endang Sri Murwati pada 19 Februari 2009.

Belum Kepikiran Nikah, Ternyata Ini Kriteria Pria Idaman Ghea Indrawari
Media Gathering PUBG Mobile

Esports: PUBG Mobile Sukses Gelar Turnamen Komunitas hingga Influencer selama Ramadhan

Selama Bulan Suci Ramadhan 2024 yang baru saja berlalu, pecinta Esport dan gamers disuguhkan berbagai kegiatan oleh PUBG Mobile.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024