Sarjan Taher Dieksekusi ke LP Cipinang

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi Sarjan Taher. Terpidana kasus suap ini dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Sarjan akan menghabiskan 4,5 tahun di dalam penjara.

"Sudah dieksekusi tadi pukul 15.00," kata Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ferry Wibisono, saat dihubungi wartawan, Kamis 26 Februari 2009.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman selama 4,5 tahun penjara kepada Sarjan Teher. Anggota Fraksi Partai Demokrat ini terbukti menerima suap dalam proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-api. Sarjan juga harus membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa menuntut Sarjan selama lima tahun penjara. Sarjan juga diminta membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider empat bulan penjara.

Atas putusan itu, KPK dan Sarjan menerimanya. KPK dan Sarjan tidak mengajukan banding.

Hakim menilai Sarjan telah bersalah sebagaimana diatur dalam pasal pasal menerima suap sebagai penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 12A atau Pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Program Beasiswa Kuliah S1 di Jepang, Bebas Biaya dan Dapat Uang Saku Rp12 Juta Perbulan
VIVA Militer: Bendera Israel

Timur Tengah Memanas, Australia Peringatkan Warganya Segera Tinggalkan Israel

Kementerian Luar Negeri Australia memperingatkan bahwa situasi keamanan dapat memburuk dengan cepat, tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024