VIVAnews – Anggota Komisi Keuangan DPR meminta agar Robert Tantular, tersangka kasus penyelewengan dana nasabah Bank Century dan PT Antaboga Delta Sekuritas dipindahkan ke Nusa Kambangan.
“Kalau Robert tidak kooperatif, bisa tidak dipindahkan ke Nusa Kambangan,” ujar Melchias Markus Mekeng, anggota DPR dari Partai Golkar di Jakarta, 26 Februari 2009. “Kalau memang parah, dipindahkan saja.”
Saat rapat dengan Komisi Keuangan DPR, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji mengaku kesulitan menelusuri sebagian aset-aset Robert Tantular.
Dia memberikan contoh, soal aliran dana ke Rumah Sakit di Surabaya, serta kepemilikan saham Robert di rumah sakit tersebut. "Tapi ini berjalan lambat karena Robert sangat-sangat tidak kooperatif," katanya. Karena itu, dia melarang rumah sakit tersebut dijual.
PT Antaboga Delta Sekuritas mengeluarkan produk Reksadana Berlian atau discretionary fund. Produk ini seolah-olah menyerupai produk bank dan dijual oleh kantor-kantor cabang Bank Century. Namun, saat jatuh tempo, produk tersebut tidak bisa dicairkan.
Antaboga dan Century adalah dua perusahaan yang sebelumnya sama-sama dimiliki oleh Robert Tantular.
Total kerugian nasabah Antaboga mencapai sekitar Rp 1,4 Triliun. Uang tersebut ditampung di Bank Century pusat. Nomor rekening atas nama Antaboga ada tiga rekening, yakni 102203, 102204, 102205.