Cekal Wajib Pajak Dilakukan Setiap Bulan

VIVAnews - Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan mencekal banyak orang setiap bulan. Pencekalan ini diberlakukan bagi wajib pajak yang menunggak di atas Rp 100 juta.

Menurut Darmin, tindakan pencekalan itu, adalah hal biasa. "Tidak ada yang luar biasa dari pencekalan ini," kata Darmin di DPR, Kamis, 26 Februari 2009.

Pencekalan ini juga berlaku atas para kontraktor kontrak kerjasama minyak dan gas bumi yang menunggak pajak. Namun Darmin tidak bersedia menyebut nama pejabat yang baru-baru ini dicekal. "Pokoknya yang dicekal itu orang, bukan perusahaan," ujarnya.

Darmin beralasan tidak hafal nama-nama orang yang dicekal karena jumlahnya terlalu banyak. "Jangan paksa aku untuk mengafal nama-namanya, mana bisa hafal aku, aku tidak ingat siapa saja yang dicekal," kata Darmin.

Sebelumnya pada 25 Februari 2009 lalu, Ditjen Imigrasi menyebutkan menerima sejumlah laporan pencekalan baru dari Departemen Keuangan. Namun saat dikonfirmasi pada pihak Imigrasi dan Departemen Keuangan, keduanya eggan menyebut nama. Akan tetapi hasil audit BPKP 2008/2009 atas beberapa perusahaan migas disebut ada penunggakan sejumlah dana yang cukup besar oleh beberapa KKKS.

Film Siksa Kubur Raih 1 Juta Penonton dalam 4 Hari, Joko Anwar Girang
Yusril Ihza Mahendra, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Pede MK Bakal Tolak Gugatan Anies-Ganjar, Yusril: Pentitum Tak Beralaskan Hukum

Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak semua gugatan yang tekah diajukan Anies-Ganjar.

img_title
VIVA.co.id
14 April 2024