Kisruh Monorel

Fauzi Bowo: Selesaikan di Pengadilan Saja

VIVAnews - Proyek Monorel hingga kini masih jalan di tempat. Salah satu masalah yang mengganjal Pemprov DKI Jakarta dalam melanjutkan proyek monorel tersebut adalah proses mengambilalihan proyek dari PT Jakarta Monorel (PT JM).

Sebab, terdapat perbedaan pendapat antara Pemerintah Provinsi DKI, PT JM, dan Badan Pemeriksa keuangan dan Pembanguan (BPKP) terkait besaran penggantian investasi PT JM yang harus diganti.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo berencana menyelesaikannya di pengadilan. Penyelesaian melalui arbitrase, yang saat ini berlangsung tidak cukup untuk menyelesaikan masalah.

“Pasti, kalau tidak ada kesepakatan dari musyawarah salah satu akan mengajukan ke pengadilan,” ujarnya di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat, 27 Februari 2009.

Namun demikian, DKI akan mengupayakan terlebih penyelesaian masalah ini ke Badan Artbitrase Nasional Indonesia (BANI). Tetapi, karena keterbatasan kemampuan dalam mengambil keputusan, maka
akan diselesaikan lewat lembaga peradilan.

"Ini berdasarkan saran dari auditor negara dari BPKP," kata Fauzi.

Menurutnya akan dilakukan pertemuan kembali untuk membahas masalah ini. Fauzi juga tidak mau mengungkapkan kapan akan dilakukan pertemuan kembali.

“Saya sudah ketemu PT JM, akan adakan pendekatan lebih lanjut. Tunggu saja tanggal mainnya,” ujarnya.

Fauzi Bowo juga menyadari mengenai pasal 2.2 C perjanjian antara DKI dan PT Jakarta Monorel (PT JM) tertanggal 13 Mei 2005. Dalam perjanjian itu yang dapat dianggap perjanjian batal demi hukum karena fasilitas pembiayaan atau financial closing belum ditandatangi.

Pasal ini menyatakan bila pihak pertama (Pemprov DKI) dan pihak kedua (PT JM) tidak dapat menyelesaikan kegiatansetelah batas waktu yang ditentukan yang menyebabkan tidak terjadinya atau ditandatanganinya perjanjian fasilitas pembiayaan, maka perjanjian menjadi berakhir tanpa disyaratkan adanya tindakan hukum lebih lanjut.

“Finansial closing tidak ada, saya juga tahu, masalah ini sedang dibicarakan sekarang,” tandasnya.

Direktur PT Jakarta Monorel, Sukmawati Sukur, mengatakan apa pun keputusan Pemprov DKI dianggap baik sepanjang dana investasi yang telah dikeluarkan perusahaannya dibayarkan.

“Silakan saja. Yang penting biaya kami diganti atau dibayarkan,” kata Sukmawati

Karena selama ini, sambung dia, Pemprov DKI tidak pernah memberikan lampu hijau bagi PT Jakarta Monorel untuk meneruskan pembangunan monorel

Keinginan Gubernur DKI membawa masalah PT Jakarta Monorel (PT JM) ke pengadilan didukung Kepala Pusat Kajian Transportasi Universitas Indonesia, Prof. Soetanto Soehodo.

“Kalau masalah ini mau cepat selesai memang harus dibawa ke pengadilan,” ujar Soetanto.

Menurut Soetanto, DKI tidak mempunyai kewajiban melakukan penggantian atas biaya investasi yang telah PT JM keluarkan karena usulan proyek tersebut datang dari pihak swasta dalam hal ini PT JM. Maka tidak ada kewajiban pemerintah melakukan penggantian.

 “Ini barang yang mereka bawa, mereka harus konsisten menyelesaikannya,” tegas Soetanto.

Baru 79 Persen Pemudik yang Kembali Menyebrang dari Sumatera ke Jawa
Ragam Tradisi Masyarakat Indonesia Menyambut Lebaran Ketupat

Dirayakan Hari Ini oleh Masyarakat Jawa, Begini Sejarah Tradisi Lebaran Ketupat

Di masyarakat Jawa lebaran ketupat ini dilambangkan sebagai simbol kebersamaan. Lebaran ketupat sendiri jatuh pada hari ini, Rabu 17 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024