Jakarta Barat

Hampir Seluruh Usaha Pariwisata Tak Berizin

VIVAnews - Kesadaran pelaku industri pariwisata di Jakarta Barat rendah. Hanya sekitar 4 persen dari 250 industri yang mengantongi izin usaha.

Seperti dikutip situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kondisi itu berpotensi merugikan pendapatan asli daerah senilai Rp 240 juta. Penghitungan itu dengan asumsi retribusi izin usaha Rp 1 juta per industri.

Kepala Seksi Industri Pariwisata Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Barat, Mangatas P Tobing, mengatakan, salah satu faktor yang menyebabkan pelaku industri tak melegalkan usahanya adalah kurangnya sosialiasasi. Mereka banyak yang tak tahu kewajiban membayar restribusi izin usaha.

Sudin Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Barat akan menggiatkan kembali sosialisasi kepada para pengusaha. Jika setelahnya mereka tetap membandel, petugas akan mengenakan sanksi berupa denda hingga penyegelan.

Para pelaku usaha industri pariwisata golongan C yang belum mengantongi izin, kata Mangatas, hampir terdapat di seluruh wilayah Jakarta Barat. Bahkan, tidak sedikit yang berdiri di kawasan elit seperti kawasan Taman Palem, Cengkareng, dan Greenville di Kebonjeruk.

Retribusi untuk mendapatkan Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP) jenis usaha dengan modal usaha di bawah Rp 500 juta (golongan C) dikenakan retribusi sebesar Rp 1 juta. "Retribusi itu hanya dikenakan sekali saja. Setiap tahun mereka harus memperpanjang izin, dan tidak dikenai biaya lagi,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Daerah No 10 tahun 2004 tentang usaha pariwisata di Jakarta, ada 49 jenis industri pariwisata yang perizinannya dikeluarkan oleh Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan setempat. Di antaranya adalah usaha akomodasi (hotel, losmen, biro perjalanan wisata, rekreasi), usaha hiburan (diskotek, karaoke), serta usaha penyediaan makanan dan minuman (restauran, rumah makan dan bakery).

Sedangkan jenis usaha dengan modal Rp 500 juta-Rp 1,5 miliar (golongan B) dan usaha bermodal di atas Rp 1,5 miliar (golongan A), perizinannya berada di tingkat dinas.

Mangatas menambahkan, untuk mendapatkan izin tersebut para pengusaha dapat menghubungi Kasie Sudin Pariwisata di kantor Kecamatan atau langsung ke Sudin Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Barat.

Harley-Davidson Dapat Saingan Baru dari China
Polisi di lokasi kecelakaan beruntun di Tol Sumo, Jawa Timur. (PJR Ditlantas Polda Jatim)

7 Mobil Kecelakaan Beruntun di Tol Surabaya-Mojokerto, Bayi 7 Bulan Luka

Kecelakaan diduga karena pengemudi tak konsentrasi.

img_title
VIVA.co.id
14 April 2024