Siaran TV Digital Bisa Terealisasi Tahun Ini

VIVAnews - Implementasi TV digital di Indonesia masih menunggu keberhasilan uji coba yang dilakukan oleh penyelenggara siaran, dan Lembaga Penyiaran Negeri yang digelar sejak Agustus tahun lalu. Skema bisnisnyapun masih dijajaki.

"Dengan diimplementasikannya siaran digital, berarti akan ada skema bisnis yang akan berubah," kata Menkominfo M. Nuh, setelah melantik anggota baru KRT/BRTI periode 2009-2011 di gedung Depkominfo, 2 Maret 2009. "Perubahan meliputi skema bisnis layanan ke masyarakat dan skema bisnis untuk penggunaan frekuensi," ucapnya.

Kunjungan ke Luar Negeri, Prabowo Subianto Akan ke China dan Bertemu Xi Jinping

Ada 3 kelompok penyelenggara siaran. Kelompok pertama adalah LPN, kelompok kedua adalah konsorsium TV digital, yang terdiri dari Lembaga Penyiaran Swasta. Adapun anggota LPS antara lain, TVOne, ANTV, Trans TV, Trans 7, Metro TV, dan SCTV. Kelompok penyelenggara siaran ketiga adalah operator penyelenggara telekomunikasi mobile TV.

Dengan skema bisnis frekuensi yang baru, kemungkinan penyelenggara siaran akan mendapatkan alokasi frekuensi lebih sedikit dari sebelumnya karena ada rencana akan diadakannya frequency sharing. "Sama halnya dengan tower, memangnya tower saja yang bisa di-sharing, frekuensi juga bisa," ucap Nuh.

Sementara di sisi pelanggan, pemerintah bersama konsorsium penyelenggara siaran juga tengah mempelajari daya beli masyarakat untuk menggunakan perangkat set top box. "Mungkin bagi sebagian masyarakat, 300-400 ribu rupiah untuk set top box masih terjangkau, tetapi belum tentu bagi masyarakat umum," kata Nuh. "Mudah-mudahan, November mendatang sudah ada kepastian untuk skema bisnis ini. Jadi, uji cobanya masih berlangsung dari Maret ini sampai November mendatang," ucapnya.

Nuh optimis, penyelenggaraan siaran digital bisa terealisasi tahun ini karena perangkat TV model baru hampir semuanya sudah mendukung siaran televisi digital. "Sekarang tinggal penyelenggaranya saja. Itu sebabnya diadakan uji coba terlebih dahulu," ucap Nuh.

Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari menyampaikan hasil survei.

Sentil Gugatan Paslon 01 dan 03 di MK, Qodari Soroti 2 Hal Ini

Qodari mengatakan jika Paslon 01 dan 03 serius, seharusnya mereka ajukan gugatan pencalonan Gibran ke PTUN sejak awal saat pendaftaran peserta Pilpres 2024 ditetapkan KPU

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024