Komputerisasi Aduan Masyarakat

Konteks Pencegahan dan Penindakan

VIVAnews - Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi, Syamsa Ardisasmita mengatakan sistem komputerisasi dalam pengaduan masyarakat akan dilaksanakan dalam dua konteks, yakni pencegahan dan penindakan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan instansi lainnya akan membangun sistim jaringan komputeri untuk menampung keluhan-keluhan masyarat terkait layanan publik di pemerintah daerah. Jaringan komputer tersebut akan tersambung langsung ke komisi antikorupsi itu.

Dalam konteks pencegahan, kata Syamsa, jaringan akan terhubung ke Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kalau penindakan bisa ke kejaksaan dan polisi," kata dia, Senin 2 Maret 2009. Jika kasusnya terindikasi korupsi, kata Syamsa, laporan masyarakat itu pun terkoneksi langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Saat ini, menurut Syamsa, Komisi Pemberantasan Korupsi masih menggodok rencana tersebut di bagian penelitian dan pengembangan.

"Proyek ini masih akan menggunakan pilot project terlebih dahulu dan dibantu GTZ," ujar Syamsa.  GTZ (Deutsche Gesellschaft für Technische Zusammenarbeit) merupakan lembaga swadaya masyarakat tingkat internasional.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024