VIVAnews - Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan tidak pernah ada larangan untuk jaksa menulis opini di media massa. Kejaksaan hanya mengeluarkan imbauan agar ada koordinasi dalam penulisan opini.
"Tidak ada, mana ada larangan," kata Hendarman di sela rapat kerja dengan Komisi Keamanan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 2 Maret 2009. "Yang ada untuk menulis opini."
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch atau ICW mempertanyakan adanya Surat Edaran Kejaksaan Agung kepada seluruh Kejaksaan Tinggi. Isinya, jaksa tidak boleh mengirimkan tulisan di surat kabar tanpa seizin atau persetujuan dari jaksa agung.
Surat edaran itu bernomor Nomor B-778/d/I:/04/2008 tanggal 30 April 2008 tentang Pengiriman Tulisan atau Artikel atau Pemberitaan untuk Dimuat Dalam Media Massa.
Hendarman menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat edaran yang dimaksud ICW tersebut. "Tidak betul itu."
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu akan membongkar adanya dugaan kebobrokan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pringsewu Lampung mulai dari tahun anggaran 2016 hingga 20
Vivo V30 Pro, Smartphone Kamera ZEISS Ini Harganya Cuma Segini Sekarang! Diskon Rp 1,6 Juta!
Gadget
sekitar 1 jam lalu
Vivo V30 Pro, smartphone yang menawan dengan kamera ZEISS dan performa tangguh, kini hadir dengan harga yang lebih terjangkau. Cek harga terbarunya sekarang!
Jelang Babak Kedua, Indonesia Unggul 2-1, Rafael Struick Sendirian di Kandang Lawan
Banyuwangi
sekitar 1 jam lalu
Indonesia dan Korea Selatan berduel di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar pada Jumat, 26 April 2024 Dini Hari.
Pertandingan yang kick off pada pukul 00:30 WIB
Memiliki smartphone dengan kamera berkualitas tinggi bukan lagi hal yang mewah. Berikut Rekomendasi 6 Smartphone Infinix dengan Kamera 108 MP terbaik saat ini.
Selengkapnya
Isu Terkini