Dewan Tentukan Nasib Perpu Pemilu

VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Umum. Agenda itu merupakan salah satu agenda utama yang digelar di rapat paripurna masa sidang terakhir.

Berdasarkan informasi yang diterima VIVAnews dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, 3 Maret 2009, ada empat agenda utama yang akan diputuskan dalam rapat paripurna ini.

Agenda pertama yakni, pembicaraan tingkat dua atau pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Gelar Tanda Jasa dan Kehormatan. Kedua, pembicaraan tingkat dua atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Unadng tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 5 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.

Dua agenda lainnya itu yakni soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2009 soal pemilu yang sudah ditandatangani presiden. Agenda ketiga ini merupakan pembicaraan tingkat dua atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD menjadi undang-undang.

Agenda terakhir yang akan digelar adalah pidato penutupan masa sidang tiga tahun sidang 2008-2009.

5 Fakta Mengerikan Jelang Duel Brighton vs Manchester City di Premier League
Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

Mantan Sespri Sekjen Kementerian Pertanian, Merdian Tri Hadi menyebut terdakwa Kasdi Subagyo sempat berkomunikasi dengan seseorang melalui video call.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024