BI Cabut Izin Usaha American Express

VIVAnews - Bank Indonesia mencabut izin usaha Kantor Cabang American Express Bank, Ltd yang ada di Indonesia. Pencabutan izin itu dilakukan sejak 24 Februari 2009 lalu.

Dari keterangan pers yang dikutip dari situs Bank Indonesia, Rabu 4 Maret 2009, pencabutan izin dilakukan berdasarkan keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 11/11/Kep.GBI/2009 tanggal 24 Februari 2009 tentang Pencabutan Izin Usaha Kantor Cabang American Express Bank, Ltd di Indonesia.

"Dengan ini diberitahukan bahwa terhitung sejak tanggal 24 Februari 2009 Bank Indonesia telah mencabut izin usaha kantor cabang American Express Bank, Ltd di Indonesia," demikian keterangan Biro Humas BI.

Dijelaskan, pencabutan izin usaha kantor cabang American Express Bank, Ltd di Indonesia adalah atas permintaan dari kantor pusat bank (Self Liquidation) karena dilakukannya integrasi manajemen Standard Chartered Bank dan American Express Bank, Ltd secara global.

Sehubungan dengan pencabutan tersebut, izin untuk mendirikan kantor cabang di Indonesia dan melakukan usaha sebagai bank umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor D.15.6.2.3 tanggal 21 Maret 1968 tentang Pemberian Usaha Kepada American Express International Banking Corporation berkedudukan di Hartford, Connecticut, USA dengan kantor besar di New York, USA, yang selanjutnya berubah nama menjadi American Express Bank, Ltd berdasarkan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-404/MK.11/1985 tanggal 27 Agustus 1985, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Kapan Bumi Kiamat?
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Prasetyo Edi Marsudi.

Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Perbaiki Kualitas APBD, Singgung Permukiman Kumuh

Ketua DPRD DKI menilai RKPD tahun 2025 tidak fokus.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024