VIVAnews- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Bulyan Royan meminta maaf kepada Majelis Hakim dan Penuntut Umum di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.
"Saya meminta dan memohon kalau ada salah hukumlah saya dengan hukuman yang ada pada negeri ini," Bulyan dia saat membacakan pembelaan, Rabu 4 Maret 2009.
Bulyan merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan kapal patroli di Departemen Perhubungan. Dia dituntut delapan tahun penjara. Jaksa juga menambah hukuman denda senilai Rp 500 juta subsider enam bulan.
Jaksa juga meminta hakim merampas uang yang diterima terdakwa. Perhitungan Jaksa, Bulyan harus mengembalikan uang sebesar Rp 3,43 miliar.
Bulyan berharap Majelis Hakim memberikan vonis terhadap dirinya. "Sebagian masyarakat sudah mencap saya sebagai koruptor, anak istri saya tidak lagi bisa tidur dengan nyenyak," kata dia.
Jika kebaikan, kata Bulyan, tampak pada perbuatannya dianggap dosa. "Maka katakanlah padaku bagaimana dan di mana aku harus meminta maaf," jelas dia.
Bulyan mengaku sulit menyesuaikan diri ketika menjabat sebagai anggota DPR. "Sehingga sebenarnya hal-hal yang terjadi dalam kasus ini sah-sah saja dalam dunia bisnis," jelasnya.
Kekhilafan, kata dia, karena ketidaktahuan peraturan perundang-undangan. "Ini adalah awal dan akhir saya menduduki jabatan sebagai anggota dewan," kata dia.