Masa Kerja 32 Tahun

Gaji Jenderal TNI Cuma Rp 3,5 Juta

VIVAnews - Dirjen Perbendaraan Negara telah menerbitkan surat edaran kenaikan gaji dan standar baru gaji pegawai negeri sipil, TNI dan polisi.

Dalam keterangan tertulis Direktorat Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan, Rabu 4 Maret 2009 disebutkan soal standar gaji baru bagi PNS, TNI dan polisi.

Itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2009 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2009 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri.

Dalam surat edaran itu disebutkan gaji pokok terendah TNI adalah Rp 1,09 juta untuk pangkat Prajurit Dua/Kelasi Dua dengan masa kerja 0 tahun. Sedangkan, gaji tertinggi adalah Rp 3,525 juta yaitu. Itu untuk pangkat Jenderal/Laksamana/Marsekal dengan masa kerja 32 tahun atau lebih.

Sedangkan, gaji pokok terendah Polri adalah Rp 1,09 juta yaitu untuk pangkat Bhayangkara Dua dengan masa kerja 0 tahun. Gaji tertinggi adalah sebesar Rp 3,525 juta yaitu untuk pangkat Jenderal Polisi dengan masa kerja 32 tahun atau lebih.

Pensiunan pokok terendah adalah Rp 780 ribu untuk pensiun janda/duda PNS golongan I/a dan tertinggi adalah sebesar Rp 2,643 juta untuk pensiun TNI dan Polri untuk golongan IV atau Perwira Tinggi.

Kalau Istri Hyperseks apa yang Perlu Dilakukan Suami? Begini Nasehat Dokter Boyke
Ilustrasi/Pelajar diamankan saat mau tawuran.

10 Tips Mencegah Aksi Kekerasan Antar Siswa di Sekolah

Untuk mencegah terjadinya aksi kekerasan di lingkungan sekolah, berikut adalah beberapa tips yang dapat diikuti oleh guru, orang tua, dan siswa:

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024