Dugaan Suap Anggota KPPU

Lima Saksi Untuk Iqbal

VIVAnews - Sidang dengan terdakwa mantan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha Muhammad
Iqbal hari ini akan mendengarkan keterangan saksi.

"Lima orang saksi sesuai urutan BAP (berita acara pemeriksaan)," kata Jaksa Penuntut Umum Sarjono Turin pagi ini.

Pemeriksaan saksi berlanjut walaupun Penasihat Hukum Iqbal, Maqdir Ismail mengajukan banding atas putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.

Pekan lalu, Majelis Hakim menolak keberatan Iqbal. Menurut Majelis keberatan Iqbal tak berdasar hukum dan telah memasuki pokok materi. Sehingga, majelis beranggapan perlu adanya pemeriksaan lebih lanjut
guna membuktikan keberatan Iqbal itu.

Maqdir Ismail keberatan terkait dengan kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia langsung mengajukan banding pada Majelis Banding Pengadilan Tinggai DKI Jakarta.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa dia menerima janji atau hadiah untuk melakukan sesuatu. Jaksa Sarjono Turin menduga Iqbal telah menerima uang senilai Rp 500 juta dari Eksekutif Lippo Group Billy Sindoro.

Gaji di Timnas Miliaran, Pelatih Shin Tae-yong Mudah Beli Hyundai Palisade tiap Bulan
Pemain Timnas Indonesia, Nathan Tjoe-A-On

Ini Alasan Nathan Tjoe-A-On tak Ambil Penalti saat Timnas Indonesia Tekuk Korea Selatan

Sosok Bek Timnas Indonesia U23, Nathan Tjoe-A-On tidak mengambil penalti saat Garuda Muda menaklukkan Korea Selatan di perempatfinal Piala Asia U23 Jumat, 26 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024