VIVAnews - Sidang dengan terdakwa mantan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha Muhammad
Iqbal hari ini akan mendengarkan keterangan saksi.
"Lima orang saksi sesuai urutan BAP (berita acara pemeriksaan)," kata Jaksa Penuntut Umum Sarjono Turin pagi ini.
Pemeriksaan saksi berlanjut walaupun Penasihat Hukum Iqbal, Maqdir Ismail mengajukan banding atas putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.
Pekan lalu, Majelis Hakim menolak keberatan Iqbal. Menurut Majelis keberatan Iqbal tak berdasar hukum dan telah memasuki pokok materi. Sehingga, majelis beranggapan perlu adanya pemeriksaan lebih lanjut
guna membuktikan keberatan Iqbal itu.
Maqdir Ismail keberatan terkait dengan kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia langsung mengajukan banding pada Majelis Banding Pengadilan Tinggai DKI Jakarta.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa dia menerima janji atau hadiah untuk melakukan sesuatu. Jaksa Sarjono Turin menduga Iqbal telah menerima uang senilai Rp 500 juta dari Eksekutif Lippo Group Billy Sindoro.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Suharyanto bilang bahwa Hari Kesiapsiagaan Bencana bertepatan dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, sebuah langkah penting d
Serangan penyakit demam berdarah dengue (DBD) di Provinsi Lampung menelan korban jiwa. Seorang anak berusia 9 tahun, bernama Azalea Alika, warga Kampung Penawar Jaya.
Test Upgrade Test Upgrade Test Upgrade Test Upgrade
Gadget
14 menit lalu
Test Upgrade Test Upgrade Test Upgrade Test Upgrade Test Upgrade Test Upgrade Test Upgrade Test Upgrade Test Upgrade Test Upgrade Test Upgrade Test Upgrade Te
Drama Pinalti Timnas Indonesia VS Korsel di Piala Asia U-23, Untung Wasit Anulir Tendangan Hubner
Medan
29 menit lalu
Penentuan laga lewat adu inalti, usai kedudukan imbang 2-2 selama 120 menit. Adu penalti berlangsung penuh drama. Justin Hubner nyaris membuat suporter Indonesia menangis
Selengkapnya
Isu Terkini