Kasus CP Prima Diputuskan Sebulan Mendatang

VIVAnews - Komite Penetapan Sanksi dan Keberatan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menargetkan keputusan hasil pemeriksaan kasus PT Central Proteinaprima Tbk/CP Prima (CPRO) kemungkinan diputuskan sebulan mendatang.

"Pokoknya kami akan putuskan secepatnya, biasanya sebulan selesai," ujar Kepala Biro Perundang-undangan dan Biro Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon, di kantornya, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2009.

Sukses Gelar MotoGP, Sirkuit Mandalika Jadi Magnet Pariwisata Olahraga

Seperti diketahui, Bapepam memeriksa kasus CP Prima sejak sebulan terakhir. Pemeriksaan bermula dari kisruhnya pelaksanaan penerbitan kembali saham (right issue) saham CPRO senilai Rp 1,7 triliun. Namun, pada 19 Desember 2008 otoritas bursa menghentikan sementara perdagangan saham (suspensi) CPRO

Menurut Robinson, pihaknya sudah menerima pelimpahan kasus CPRO dari Biro Pemeriksaan dan Penyidikan (PP) Bapepam-LK. Sayangnya, dia enggan membeberkan hasil pemeriksaan maupun rekomendasi dari biro tersebut.

"Kami harus mempelajari lagi hasil pemeriksaan Biro PP, sebelum memutuskan mengenakan sanksi atau tidak," kata Robinson.

Badak Taman Nasional Ujung Kulon

Ironi Perburuan Badak Jawa di Kawasan Konservasi Ujung Kulon, Cula Dijual Rp 280 Juta

Di lahan konservasi tersebut, badak Jawa yang dilindungi itu jadi target perburuan liar dan cula nya dijual ke Jakarta secara ilegal dengan nilai ratusan juta rupiah.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024